Wajib Berbasis Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Mendes PDTT Ingatkan Transformasi Transmigrasi Harus Didasarkan Kesiapan Lahan

Ket. Foto: Mendes PDTT Mengingatkan Transformasi Transmigrasi Harus Didasarkan Kesiapan Lahan Source: (Foto/Instagram/@halimiskandarnu)

Nasional, gemasulawesi – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyatakan jika untuk pelaksanaan transformasi transmigrasi harus didasarkan pada kesiapan daerah tujuan.

Menurut Mendes PDTT, kesiapan yang dimaksud termasuk dengan kesiapan lahan yang telah clear and clean, kesiapan sarana dan prasarana lokal dan juga wajib berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Abdul Halim Iskandar yang juga akrab disapa dengan Gus Halim dalam keterangannya kemarin, 6 Mei 2024, menerangkan jika transformasi transimigrasi yang disesuaikan dengan kesiapan dan potensi daerah terkait akan semakin mempermudah pembangunan kawasan baru.

Baca Juga:
Dialamatkan kepada Gubernur dan Bupati, Mendagri Instruksikan Pemda Mendukung Peningkatan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air

Dia menambahkan selain itu juga menghadirkan masyarakat transmigrasi yang lebih berkualitas.

Gus Halim juga menyatakan sejauh ini, pelaksanaan program transmigrasi di Indonesia secara konsisten telah berhasil mencapai target yang signifiikan.

Sejumlah target yang berhasil dicapai, menurutnya, adalah memindahkan, menata dan juga menempatkan penduduk sebanyak 2,2 juta kepala keluarga atau 9,2 juta jiwa.

Baca Juga:
Sebut Jika Melanggar Akan Mendapatkan Sanksi, Mendag Tegaskan Penyedia Jasa Titip Wajib Mengikuti Aturan Pemerintah

“Untuk target RPJMN tahun 2020 hingga 2024 untuk transmigrasi selama ini telah tercapai setiap tahunnya,” ujarnya.

Dia melanjutkan jika target Indeks Pengembangan Kawasan Transmigrasi tahun 2022 yang sebesar 53,12 poin telah melampaui dan mencapai 53,66 poin.

Mendes PDTT menerangkan jika rakor transmigrasi tahun 2024 berperan menginventarisasi usulan program transmigrasi untuk menyambut tahun 2025 hingga 2029.

Baca Juga:
Memfasilitasi Perjalanan Mudik Masyarakat, Presiden Jokowi Perintahkan Sejumlah Menteri untuk Menambah Jumlah Rest Area

Abdul Halim Iskandar menyatakan rakor tersebut juga berperan mempercepat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan dan HPL atau hak pengelolaan transmigrasi.

Di sisi lain, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti PP Nomor 19 Tahun 2024 mengenai Ketransmigrasian.

Abdul Halim Iskandar menyampaikan pihaknya telah menyusun peraturan menteri agar upaya transformasi melalui program dan juga kegiatan yang konkret yang dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga:
Kekayaan Fantastis Petinggi Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan, Capai Rp5,6 Miliar

Mendes PDTT menegaskan jika turunnya PP Nomor 19 Tahun 2024 patut disyukuri.

“Kata kunci dari transformasi PP tersebut adalah model baru transmigrasi transpolitan, pengembangan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sistem penyelenggaraan yang kolaboratif,” paparnya. (“/Mey)

Bagikan: