Hindari Adanya Green Washing, Menteri LHK Tegaskan Pemerintah Telah Mengatur Perdagangan Karbon demi Menjaga Kedaulatan Negara

Ket. Foto: Menteri LHK Menegaskan Pemerintah RI Telah Mengatur Perdagangan Karbon untuk Menjaga Kedaulatan Negara Source: (Foto/Instagram/@siti.nurbayabakar)

Nasional, gemasulawesi – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menekankan pemerintah RI telah mengatur perdagangan karbon untuk atau demi menjaga kedaulatan negara.

Menurut Siti Nurbaya, aturan yang tegas diperlukan untuk menghindari adanya green washing dan juga karbon hantu.

Dalam keterangannya hari ini, 6 Mei 2024, Siti menerangkan jika belakangan ini muncul pernyataan keras mengenai regulasi perdagangan karbon dari sebuah forum bisnis yang diadakan oleh KADIN.

Baca Juga:
Mengenai Kesepakatan Gencatan Senjata di Jalur Gaza, SBY Tegaskan Bukan Hanya Ditentukan oleh Penjajah Israel dan Hamas

Siti menyatakan jika informasi yang dipaparkan oleh Chairman of KADIN menggambarkan adanya penyesatan informasi yang sejujurnya cukup serius terhadap kondisi yang sebenarnya dalam upaya aksi iklim di dalam negeri.

Menurutnya, itu juga termasuk dalam bagian insentif aksi iklim yang berkenaan dengan nilai ekonomi karbon.

Mengenai pernyataan jika pemerintah RI tidak mendukung, tidak ada regulasi dan kebijakan yang tidak menentu, Siti Nurbaya Bakar menegaskan jika yang disampaikan tersebut sangat menyesatkan dari kondisi yang sesungguhnya.

Baca Juga:
Olahraga Pagi, Presiden Jokowi Dikabarkan Bersepeda di CFD Bundaran HI Jakarta Hari Ini

“Saya perlu untuk menjelaskan dan juga menegaskan jika pemerintah RI telah mengatur perdagangan karbon dan juga nilai ekonomi karbon secara sistematis,” katanya.

Dia menambahkan jika semua itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan negara dan menjaga kedaulatan negara.

“Pemerintah Indonesia melakukannya dengan prinsip-prinsip tata kelola sumber daya alam dan tata cara perdagangan karbon yang bertanggungjawab serta memiliki nilai integritas yang tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:
Polemik Disahkannya UU Desa, Anggota DPR RI Fraksi PKS Ini Desak Pemerintah Pusat Pertegas Soal Kenaikan Gaji Kepdes dan Alokasi Dana Desa

Lebih lanjut, Menteri LHK juga memaparkan jika faktor penting dalam perdagangan karbon internasional adalah integritas lingkungan yang harus dijaga dari nilai karbon yang diperdagangkan.

“Untuk faktor-faktor untuk nilai integritas lingkungan adalah meliputi kriteria akurasi, konsistensi, lengkap, transparansi dan juga komparabel,” ungkapnya.

Siti Nurbaya Bakar menekankan tidak boleh ada penyimpangan dari original intention mengenai pengaturan nilai ekonomi karbon atas upaya bersama dalam sejumlah kerja penurunan emisi karbon Indonesia.

Baca Juga:
Mendagri Tito Karnavian Tanggapi UU Desa yang Baru Saja Diteken Presiden Jokowi, Singgung Soal Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa

“Semua itu untuk memenuhi komitmen dari RI kepada global atau dunia internasional, yang berupa penurunan emisi gas rumah kaca,” jelasnya. (*/Mey)

Bagikan: