SAH! Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Teken UU Desa, Kabulkan Permintaan Kepala Desa yang Sempat Demo Menuntut Perpanjangan Masa Jabatan

Presiden Jokowi resmi teken UU Desa, salah satunya tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 16 tahun untuk maksimal 2 kali menjabat. Source: Foto/setkab.go.id

Nasional, gemasulawesi - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau dikenal dengan UU Desa, yang mengubah beberapa ketentuan penting terkait dengan kepemimpinan di tingkat desa di Indonesia. 

UU Desa ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam revisi di UU Desa ini, salah satu perubahan yang paling mencolok adalah terkait dengan masa jabatan kepala desa (kades), yang sebelumnya hanya enam tahun, kini menjadi delapan tahun. 

Namun, ada juga aspek penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam UU Desa ini.

Baca Juga:
Terpesona oleh Keindahan Alami yang Memukau dengan Menjelajahi Wisata Ajaib Danau Suoh di Lampung Barat

Salah satu perubahan krusial yang dilakukan adalah mengenai lamanya masa jabatan kepala desa.

Pasal 39 ayat 1 dari UU Nomor 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa kepala desa akan menjabat selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan. 

Ini merupakan perpanjangan dari masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun.

Selain itu, Pasal 39 ayat 2 juga mengatur bahwa seorang kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, sehingga total masa jabatan kepala desa bisa mencapai 16 tahun.

Baca Juga:
Perdamaian Hanya Akan Terjadi Jika Pendudukan Diakhiri, Menlu Sebut Seluruh Negara OKI Berutang Kemerdekaan kepada Rakyat Palestina

Poin lain yang penting dalam UU ini adalah persyaratan calon kepala desa. 

Menurut Pasal 33, calon kepala desa harus berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan setidaknya tamat SMP atau sederajat. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala desa memiliki kualifikasi yang memadai untuk memimpin suatu desa.

Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur tentang jumlah calon kepala desa dalam kontestasi pemilihan. 

Baca Juga:
Peringatkan untuk Tidak Menyerang Rafah, Hamas Sebut Penjajah Israel Akan Membayar Mahal Jika Melakukannya

Pasal 34A poin 1 menyatakan bahwa setidaknya harus ada dua orang calon kepala desa. 

Jika jumlah calon kurang dari itu, panitia pemilihan memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga dua kali, masing-masing selama 15 hari dan 10 hari.

Jika hanya ada satu calon kepala desa, maka penetapan kepala desa dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.

Selanjutnya, UU ini juga memberikan kepastian terkait tunjangan dan penghasilan bagi kepala desa. 

Baca Juga:
Krisis Kelaparan Menyebar ke Wilayah Selatan, Serangan Penjajah Israel Dilaporkan Menghantam Lahan Pertanian yang Berada di Rafah

Menurut Pasal 26 poin 3 huruf d, kepala desa memiliki hak untuk menerima tunjangan purnatugas sekali pada akhir masa jabatan mereka, selain dari pendapatan bulanan yang tetap..

Terakhir, ada juga perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024. 

Pasal 118 huruf e menyebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Disahkannya UU Desa ini menjadi jawaban atas demo besar-besaran yang dilakukan kepala desa sejak akhir Januari 2024 lalu.

Baca Juga:
Tepis Isu Menjadi Penghalang, Gerindra Sebut Presiden Jokowi Mendorong Terselenggaranya Pertemuan antara Prabowo dengan Megawati

Dimana dalam demo tersebut, ratusan kepala desa mengajukan tuntutan untuk pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait kelembagaan Desa/Desa Adat menyoroti beberapa aspek penting dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia. 

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa serta perubahan dalam alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024.

Revisi regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri dari Pemerintah Desa/Desa Adat, Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. 

Fokus utama dari tuntutan ini adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi selama 9 tahun dengan 3 periode. 

Baca Juga:
Melintasi Jejak Sejarah, Mari Eksplorasi Keagungan Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah di Kabupaten Siak

Namun UU Desa yang baru disahkan Presiden Jokowi ini justru menuai beragam komentar dari warganet, sebagaimana terlihat dalam unggahan di akun Instagram @undercover.id.

Tak sedikit dari mereka yang tak setuju dan menyingung soal semakin besarnya peluang korupsi yang akan terjadi nantinya.

“Meskipun sebagian besar kepala desa bertanggung jawab, namun ada potensi besar juga untuk tindakan korupsi. Saya percaya bahwa jika KPK kembali kuat, banyak perangkat desa akan terkena operasi tangkap tangan,” tulis akun @wa****. (*/Shofia)

Bagikan: