Masuki Babak Akhir, Dewas KPK Selenggarakan Sidang Vonis Pelanggaran Etik Terkait Kasus Pungli Hari Ini

Ket. Foto: Dewan Pengawas KPK Mengadakan Sidang Vonis Pelanggaran Etik Kasus Pungli Hari Ini Source: (Foto/GMaps/lita ty)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 15 Februari 2024, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menyatakan jika Dewan Pengawas KPK akan menyelenggarakan sidang vonis untuk kasus pelanggaran etik terkait dengan pungli yang dilakukan sejumlah pegawai KPK di rutan KPK.

Menurut Albertina Ho, sidang vonis tersebut akan diadakan Dewan Pengawas KPK pada pukul 09.30 WIB.

Di sisi lain, Syamsuddin Haris, yang juga merupakan anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, menyampaikan jika Dewas KPK akan menggelar sidang vonis hingga sore.

Baca Juga:
Prabowo dan Gibran Menang Versi Quick Count, Repnas Sebut Tanda Baik untuk Indonesia Maju

“Dewan Pengawas KPK akan menjatuhkan vonis untuk total 90 orang pegawai KPK hari ini,” katanya.

Syamsuddin menerangkan jika pegawai KPK yang telah menjalani sidang etik sekitar 90 orang.

Di sisi lain, kasus pungutan liat di rutan KPK tersebut juga telah naik ke penyidikan untuk ranah pidana.

Baca Juga:
Dipanggil ke Istana oleh Presiden Saat Quick Count Berlangsung, Bahlil Sebut untuk Bahas Investasi Setelah Pilpres

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menerangkan beberapa waktu yang lalu, KPK hanya akan menetapkan status tersangka kepada pihak yang memiliki peran sebagai pelaku intelektual.

“Untuk pelaku pungli ini terbagi ke dalam sejumlah peran, dimana selain ada pelaku intelektual, kasus ini juga melibatkan mereka yang berperan sebagai pelaku pasif," jelasnya.

Nurul Ghufron menekankan jika yang menjadi pelaku pasif tidak termasuk ke dalam sosok yang nantinya akan ditetapkan tersangka oleh KPK.

Baca Juga:
Ungkap Hanya Berisikan Informasi dan Data Sementara Hasil Pemilu, KPU Sebut Situs Web Dapatkan Ratusan Juta Serangan

Di sisi lain, Alexander Marwata yang juga merupakan wakil ketua KPK, mengungkapkan jika pungli yang terjadi di rutan KPK telah lama terjadi.

“Di tahun 2018 lalu, pungli telah mulai dilakukan secara terstruktur,” terangnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa KPK menyadari jika ada kecurangan, maka itu pasti ada kelemahan pada sistemnya.

Baca Juga:
Pemilu Tahun 2024, KPU Sebut Baru Sekitar 7 Persen TPS di Indonesia yang Mengunggah Hasil dari Pemungutan Suara

“Sebenarnya, dugaan pungli telah terjadi sejak tahun 2016, namun, belum terstruktur,” paparnya.

Ali menuturkan jika para pelaku memiliki beberapa peran, mulai dari koordinator dan ada juga yang menjadi pengepul.

“Rekening yang digunakan juga adalah rekening luar dan bukan rekening dari orang-orang yang ada di rutan KPK,” tandasnya. (*/Mey)

Bagikan: