Masa Tenang, Sejumlah Titik di Jakarta Dilaporkan Masih Terlihat Alat Peraga Kampanye

Ket. Foto: Menurut laporan, Sejumlah Titik di Jakarta Masih Terlihat Alat Peraga Kampanye saat Masa Tenang Source: (Foto/GMaps/Jaisurya Bharathi Bala)

Nasional, gemasulawesi – Diketahui jika mulai tanggal 11 Februari 2024 hingga tanggal 13 Februari 2024, masa tenang dalam pemilu tahun 2024 telah dimulai dan seluruh alat peraga kampanye harus dicopot termasuk di Jakarta.

Menurut laporan, alat peraga kampanye di Jakarta, seperti di kawasan Rasuna Said atau Gatot Subroto sudah tidak ada.

Untuk fly over Pancoran, Jakarta, yang sebelumnya dipenuhi dengan alat peraga kampanye juga telah bersih dari berbagai alat peraga kampanye.

Baca Juga:
Tegaskan Berjalan Sesuai dengan Target, Otoritas Sebut Istana Negara di IKN Siap Digunakan pada Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2024

Laporan yang sama menyebutkan jika sejumlah titik di Jakarta seperti yang dekat dengan pemukiman warga atau di jalan-jalan kecil masih penuh dengan alat peraga kampanye.

Diketahui jika mayoritas alat peraga kampanye yang masih ada memiliki ukuran yang kecil ataupun dipasang di beberapa pohon dan juga tiang listrik.

Untuk pembersihan alat peraga kampanye tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerjunkan sekitar 2.300 personel Satpol PP.

Baca Juga:
Ajak Bermain di Playground, Presiden Jokowi Bagikan Video Mengasuh Cucu pada Akun Media Sosialnya

Untuk penurunan alat peraga kampanye atau APK juga termasuk dengan jalan lingkungan, jembatan penyeberangan orang dan juga fasilitas sosial.

Sebelumnya, dilaporkan jika PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan jika Jakarta akan bebas dari APK saat masa tenang.

“Penurunan APK akan dimulai dari hari Minggu tepat pukul 00.00 WIB,” katanya.

Baca Juga:
Prabowo Disebut Terima Uang Hasil Pembelian Pesawat Tempur Mirage, TKN Tegaskan Akan Seret Penyebar Hoaks ke Ranah Hukum

Sementara itu, pencopotan APK sendiri sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu dan Peraturan KPU RI No.15 Tahun 2023 untuk pasal 36 ayat 7 yang memuat tentang APK yang wajib dibersihkan.

Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Karawang juga menerjunkan puluhan personelnya yang berkoordinasi dengan Bawaslu Karawang untuk menertibkan APK di Karawang.

Dilaporkan jika petugas Satpol PP membersihkan dan menurunkan APK di beberapa wilayah dan daerah di Karawang, seperti di jalan-jalan utama di Kabupaten Karawang.

Baca Juga:
Akui Senang dengan Gelaran Kampanye Akbar, Anies Baswedan Nyatakan Pendukung yang Datang Bukan Massa Bayaran

Untuk sepanjang jalan utama di Karawang, personel Satpol PP dan Bawaslu diketahui melakukan penyisiran, sedangkan untuk wilayah pelosok di Karawang, Bawaslu melibatkan aparat kecamatan dan juga personel Satpol PP tingkat kecamatan. (*/Mey)

Bagikan: