Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo, KPK Yakini Keterangannya Dapat Membuat Terang Kasus

Ket. Foto: KPK Menyatakan Mereka Meyakini Jika Keterangan yang Akan Diberikan oleh Bupati Sidoarjo Akan Membuat Terang Kasus Source: (Foto/GMaps/Hendrik Marpaung)

Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, KPK diketahui telah menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024.

Diketahui jika Bupati Sidoarjo akan diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk kasus dugaan pemotongan dan juga penerimaan uang di lingkungan BPBD Kabupaten Sidoarjo.

KPK menyebutkan jika mereka meyakini jika keterangan yang nantinya akan diberikan Ahmad Muhdlor Ali akan membuat terang kasus yang kini sedang diselidiki KPK tersebut.

Baca Juga:
Tepis Tuduhan Bansos Dipolitisasi Jokowi, Menko PMK Sebut Merupakan Kebiasaan Presiden Setiap Awal Tahun

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan pada hari ini, tanggal 8 Februari 2024, jika Bupati Sidoarjo telah menyerahkan surat konfirmasi untuk nantinya hadir di tanggal 16 Februari 2024.

“KPK mengingatkan agar Bupati Sidoarjo kooperatif dalam pemeriksaan dengan hadir pada waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Ali menegaskan jika KPK melakukannya murni karena penegakan hukum dan tidak memiliki unsur politis.

Baca Juga:
Kenaikan Pajak Hiburan, Menparekraf Sebut Tingkat Kunjungan Wisatawan Mancanegara Diprediksi Akan Naik

Diketahui jika KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati atau SW sebagai tersangka.

Siska diduga telah melakukan pemotongan dana insentif para ASN yang dilakukannya untuk Bupati Sidoarjo.

Laporan menyampaikan jika di tahun 2023 lalu, besaran pendapatan pajak yang diperoleh BPBD Sidoarjo nilainya mencapai 1,3 trilyun rupiah.

Baca Juga:
Minta Kinerja Jokowi Dihargai, Ketua Umum Pergunu Ungkap Penilaian terhadap Presiden Harus Dilakukan Secara Objektif

Dan karena perolehan pajak tersebut, para ASN di BPBD Kabupaten Sidoarjo akan mendapatkan dana insentif.

Menurut wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, pemotongan yang dilakukan dimaksudkan diantaranya untuk memenuhi kebutuhan dari kepala BPBD dan Bupati Sidoarjo.

“Siska Wati diketahui menyampaikan pemotongan insentif secara lisan kepada para ASN BPBD Sidoarjo,” terangnya.

Baca Juga:
Bahas Sejumlah Hal, Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Menlu Malaysia

Nurul Ghufron memaparkan jika untuk besaran potongan yang dilakukan sekitar 10% sampai dengan 30% yang disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang juga akrab disapa dengan Gus Muhdlor, terpilih sebagai Bupati Sidoarjo pada pemilihan yang dilakukan di tahun 2020 lalu.

Dan resmi menyandang status Bupati pada tanggal 26 Februari 2024. (*/Mey)

Bagikan: