Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 29 Januari 2024, diketahui jika Kepala Bapanas (Badan Pangan Nasional), Arief Prasetyo Adi dan politikus Nasdem, Rajiv, tidak hadir dalam pemanggilan KPK.
Diketahui jika sebelumnya, tim penyidik KPK berencana untuk memeriksa Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dan politikus Nasdem, Rajiv, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Namun, laporan menyebutkan jika Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dan politikus Nasdem, Rajiv, tidak datang untuk memenuhi panggilan KPK.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan jika keduanya meminta untuk penjadwalan ulang.
Saat ditanyakan lebih lanjut, Ali Fikri menuturkan jika dia belum dapat membeberkan materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap keduanya.
“Pihak KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan saat semuanya telah selesai,” katanya.
Awal mula kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo yang kini merupakan mantan Menteri Pertanian adalah saat terdapat dugaan jika SYL membuat kebijakan terkait setoran dana dari para pegawai Kementerian Pertanian.
Uang tersebut dilaporkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan juga kebutuhan keluarganya.
Untuk kasus SYL tersebut, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo dan 2 anak buahnya, Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyono yang merupakan Sekjen Kementerian Pertanian.
Di sisi lain, KPK juga telah melakukan pendalaman tentang kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo melalui 6 orang saksi yang dilakukan di tanggal 16 Januari 2024.
“Pemeriksaan yang dilakukan ni terkait dengan dugaan adanya perintah dari Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari beberapa unit kerja yang ada di Kementerian Pertanian,” terangnya.
Total uang yang diterima oleh Syahrul Yasin Limpo dan 2 anak buahnya tersebut sekitar 13,9 milyar rupiah.
Baca Juga:
Lanjutkan Upaya Pencegahan terhadap Berbagai Bencana, BNPB Terus Kembangkan Program Peringatan Dini
Kasus ini juga menyeret nama mantan ketua KPK, Firli Bahuri, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukannya. (*/Mey)