Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 15 Januari 2024, penelitiw ICW (Indonesia Corruption Watch), Diky Anandya, menyatakan pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan siapa sosok pengganti Firli Bahuri ke DPR.
Hal ini dikarenakan, menurut ICS, hingga kini, posisi ketua KPK masih kosong sejak Firli Bahuri diberhentikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.
Peneliti ICW, Diky Anandya, menyampaikan jika untuk idealnya, Presiden Jokowi hanya mengirimkan nama tunggal untuk menggantikan posisi Firli Bahuri ke DPR.
Baca Juga:
93 Pegawai Lakukan Pungli, MAKI Harap KPK Dapat Tangani Pelaku dengan Tegas
“Adapun usulan calon tunggal tersebut untuk mencegah konflik kepentingan dan juga adanya transaksi yang mungkin dapat melibatkan calon pimpinan KPK nantinya jika Presiden Jokowi mengajukan nama lebih dari 1 orang,” katanya.
Jika merujuk ke UU KPK Pasal 33, Kepala Negara dapat mengajukan sosok pengganti Firli ke DPR dengan melihat nama-nama calon pimpinan KPK yang dinyatakan gagal seleksi di tahun 2019 lalu.
4 nama yang dapat diajukan oleh Presiden Jokowi, yakni Roby Arya B, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara dan Sigit Danang Joyo.
“Kepala Negara perlu untuk mempertimbangkan suara yang diperoleh oleh masing-masing nama tersebut saat seleksi di tahun 2019 lalu, sebelum kemudian mengajukannya ke DPR,” jelasnya.
Menurut Diky, metode itu dinamakan metode urut kacang dimana hal itu disebutkannya penting agar sesuai dengan proses seleksi yang dilakukan sebelumnya.
Jika sesuai urutan, maka nama Sigit Danang Joyo mendapatkan 19 suara, Luthfi Jayadi Kurniawan 7 suara, I Nyoman Wara 0 suara dan Roby Arya B juga mendapatkan 0 suara.
Baca Juga:
Kasus Pungli Pegawai, ICW Himbau KPK Pastikan Rekrutmen Kedepankan Nilai Integritas
Diky juga meminta Presiden untuk mempertimbangkan rekam jejak dari calon pengganti Firli Bahuri.
“Kami meminta agar Presiden memilih sosok yang memiliki integritas seperti yang diharapkan dan juga tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum serta etika,” ucapnya.
Diky menuturkan Presiden Jokowi harus benar-benar memastikan calon yang akan diajukannya nanti memenuhi syarat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti di tahun 2019 lalu dimana dari 10 nama yang diajukan Presiden terdapat nama Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri.
“Kini kita ketahui keduanya dinyatakan salah dalam hal pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPk,” tandasnya. (*/Mey)