Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Benarkan Pihak Swasta yang Jadi Penyuap Adalah Residivis

Ket. Foto: KPK Membenarkan Pihak Swasta yang Menjadi Penyuap Bupati Labuhanbatu Merupakan Residivis (Foto/X/@KPK_RI) Source: (Foto/X/@KPK_RI)

Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan hari ini, Sabtu, tanggal 13 Januari 2024, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan kabar yang menyebutkan jika pihak swasta yang menjadi penyuap Bupati Labuhanbatu merupakan residivis.

Diketahui jika pihak swasta yang dimaksud adalah Effendi Sahputra, yang dilaporkan 2 kali tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan Effendu Sahputra juga pernah ditangkap karena melakukan kasus suap yang sama kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di tahun 2018 lalu.

Baca Juga:
Orasi di Peringatan 100 Hari Genosida Palestina, Ketua Presidium MER C Harap RS Indonesia Dapat Segera Berfungsi

Sedangkan untuk kasus kali ini, Effendi Sahputra selaku pihak swasta penyuap melakukan suap kepada Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga.

“Karena hal itu, hukuman yang akan dijatuhkan untuk Effendi akan lebih diperberat,” katanya.

Nurul Ghufron menerangkan jika ada residivis, maka ada pemberatan yang berdasarkan KUHP dan itu sepertiganya.

Baca Juga:
93 Pegawai KPK Diduga Lakukan Pungli, Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Dewan Pengawas Segera Periksa Terduga Pelaku

“Namun, kami juga belum mengetahui alasan yang pasti mengapa Effensi Sahputra kembali melakukan suap padahal sebelumnya telah pernah ditangkap dan juga mengalami prose hukum,” ujarnya.

Ghufron menegaskan jika KPK juga memiliki prosedur untuk tersangka yang belum juga kapok untuk ditangkap.

Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga, diketahui diduga menerima suap yang terkait dengan proyek peningkatan jalan di wilayahnya.

Baca Juga:
Hari Aksi Global untuk Gaza, Kepolisian Terjunkan 1400 Personel Gabungan untuk Menjaga Keamanan

Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, juga dilaporkan membantu Erik untuk penentuan kontraktor pemenang proyek.

Rekening Rudi juga dipinjam oleh Erik untuk menampung uang suap, namun, KPK menegaskan tidak mempercayai jika hanya 551,5 juta rupiah yang dinikmati.

KPK menerangkan mereka terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan perbuatan korupsi lain dalam kasus ini.

Baca Juga:
Lawatan ke Vietnam, Presiden Jokowi Disuguhkan Sejumlah Penampilan Seni

Kemarin, tanggal 12 Januari 2024, KPK mengumumkan sebanyak 4 orang dalam kasus suap Labuhanbatu ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut adalah Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga, anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga dan 2 orang pihak swasta, Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra.

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam OTT, namun, beberapa orang telah dilepaskan karena terbukti tidak memiliki keterkaitan. (*/Mey)

 

Bagikan: