MKMK Permanen Resmi Bekerja, Ketua Mahkamah Konstitusi Harap Dapat Kembalikan Marwah MK

Ket. Foto: Ketua MK Mengharapkan MKMK Permanen Dapat Mengembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi (Foto/X/@officialMKRI) Source: (Foto/X/@officialMKRI)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 8 Januari 2024, tiga anggota MKMK permanen (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen) telah resmi bekerja setelah dilantik di gedung MK.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan harapannya agar MKMK permanen tidak hanya berperan menghukum hakim konstitusi, namun, juga dapat mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan jika MKMK, termasuk MKMK permanen, selama ini dianggap oleh publik sebagai lembaga pengawas para hakim konstitusi.

Baca Juga:
Lawatan ke 3 Negara, Presiden Jokowi Akan ke Vietnam, Filipina dan Brunei dari 9 hingga 14 Januari 2024

“Meskipun di satu sisi sebagai pengawas, di sisi lain MKMK harus dapat memberikan semacam terjemahan kepada masyarakat jika perubahan telah dilakukan dan juga mempertahankan apa yang sekiranya baik di MK,” katanya.

Suhartoyo memaparkan bahwa dengan hal tersebut, maka sorotan negatif yang selama ini disandang MK akan perlahan pudar.

“Saya juga meyakini jika 3 anggota MKMK permanen tersebut adalah sosok yang integritasnya telah teruji dan juga merupakan sosok yang tepat,” ujarnya.

Baca Juga:
Berikan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Rafael Alun, Majelis Hakim Anggap 30 Tahun Jadi ASN Jadi Hal yang Meringankan

Diketahui jika MKMK permanen ini beranggotakan I Dewa Gede Palgunan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, Ridwan Mansyur yang berasal dari unsur hakim konstitusi aktif dan yang terakhir adalah Yuliandri yang merupakan berasal dari unsur-unsur akademisi atau pakar hukum.

Bulan lalu dilaporkan 9 hakim konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk melakukan pemilihan anggota MKMK permanen.

Dilaporkan jika ketiganya dianggap memenuhi syarat untuk terpilih sebagai anggota MKMK permanen.

Baca Juga:
Kunjungan Kerja ke Serang, Presiden Jokowi Apresiasi Kondisi Terminal Pakupatan yang Telah Dibangun dengan Rapi

Syarat-syarat tersebut, yaitu berusia paling rendah 60 tahun, memiliki wawasan yang luas, jujur dan adil, serta mempunyai integritas.

I Dewa Gede Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang masih bersifat ad hoc saat itu dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Ketiganya juga akan bertugas sebagai anggota MKMK permanen selama 1 tahun setelah dilantik.

Baca Juga:
Lakukan Agenda Lanjutan, Presiden Jokowi Bertemu Kepala Desa Seluruh Serang di Banten

MKMK permanen akan dibantu oleh Sekretariat MKMK yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Sekjen MKMK di tanggal 24 Oktober 2023.

Dilaporkan jika MKMK permanen telah dicanangkan sejak lama, namun, tidak kunjung dieksekusi selama Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK, sebelum akhirnya digantikan oleh Suhartoyo karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya. (*/Mey)

Bagikan: