Firli Bahuri Menjadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Akui Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat

Ket. Foto : Wakil Ketua KPK Mengakui Status Tersangka Firli Bahuri Menimbulkan Kegaduhan (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 22 November 2023 malam, Polda Metro Jaya mengumumkan jika Firli Bahuri kini telah berstatus sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan.

Diketahui jika Firli Bahuri sebelumnya dilaporkan ke polisi dengan dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada Syahrul Yasin Limpo yang kini merupakan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus korupsi.

Saat ditemui hari ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan permintaan maaf ke masyarakat.

Baca: Prabowo dan Gibran Bagi Tugas untuk Acara NU dan Muhammadiyah Hari Ini, TKN Sebut Itu Merupakan Hal yang Harus Dilakukan

Diakui oleh Nurul Ghufron jika penetapan tersangka Firli Bahuri ini memang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dikatakan oleh Ghufron, sebagai salah satu dari pimpinan yang bertanggung jawab, dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat untuk kasus yang disebutkan pertama kalinya ini untuk lembaga KPK.

“Kami juga menyadari jika hal tersebut hampir mengikis harapan masyarakat Indonesia kepada KPK yang selama ini telah dianggap sebagai garda pemberantas korupsi,” katanya.

Baca: Disebutkan Karena Kritikan kepada Pemerintahan Jokowi, Elektabilitas Ganjar dan Mahfud Dilaporkan Turun

Wakil Ketua KPK itu juga menyebutkan jika kasus yang kini melibatkan Firli Bahuri ini akan menjadi bahan evaluasi untuk KPK ke depannya.

“KPK juga selalu terbuka untuk setiap kritikan yang akan disampaikan oleh masyarakat,” tegasnya.

Ghufron menyampaikan jika bahan evaluasi ini adalah untuk pihak internal maupun eksternal KPK dan KPK juga telah berkomitmen untuk melakukan pembenahan yang dimungkinkan untuk keseluruhan.

Baca: PDI P Jalin Komunikasi dengan AMIN, Pengamat Nilai Sebagai Taktik Jaga Jaga

“Kami juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia dalam perjuangan KPK memberantas korupsi,” ujarnya.

Ghufron menambahkan KPK adalah milik rakyat Indonesia dan juga NKRI.

“Harapan itu masih dan selalu ada yang juga akan semakin besar jika kita semua bersama-sama bergandengan untuk memelihara Indonesia dan juga merawat agar bebas dari korupsi,” jelasnya.

Baca: Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Pihak Firli Bahuri Akui Merasa Keberatan

Di pihak lain, sejak ditetapkan sebagai tersangka, melalui konferensi pers yang diumumkan KPK kemarin, Firli Bahuri diketahui masih aktif sebagai ketua KPK hingga sekarang.

Namun, sejumlah pihak telah menyerukan untuk Firli Bahuri mengundurkan diri dar jabatannya sebagai ketua KPK.

Selain itu, KPK menerangkan jika Firli Bahuri juga akan diberikan bantuan hukum dari KPK.

Baca: Masih Memantapkan Jadwal, KPU Ungkap Debat Capres dan Cawapres Akan Digelar Mulai Bulan Desember

Hal ini menurut KPK, karena mereka menganut asas praduga tak bersalah. (*/Mey)

 

 

Bagikan: