Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK, Alexander Marwata Sebut Penyimpangan Sangat Rawan Dilakukan pada Lembaga Manapun

Ket. Foto : Alexander Marwata Ungkap Penyimpangan Sangat Rentan Dilakukan di Lembaga Manapun (Foto/X/@KPK_RI)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 4 Desember 2023, KPK diketahui mengadakan acara Matrikulasi Hukum untuk para awak media yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK dan ikut dihadiri oleh Alexander Marwata.

Alexander Marwata sendiri diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Dalam kesempatan itu, Alexander Marwata mengakui dia meyakini jika terdapat oknum yang memainkan perkara di KPK.

Baca: Diperintahkan Jokowi Tangani Gelombang Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam Mahfud MD Akan Pimpin Rapat untuk Membahasnya Hari Ini

Awalnya, Alexander Marwata menjelaskan terkait prosedur pengambilan keputusan pimpinan KPK yang sifatnya kolektif atau kelompok.

Selain itu, dia juga menerangkan tentang sulitnya celah untuk orang-orang yang ingin mencoba memainkan perkara korupsi.

“Untuk menghentikan suatu perkara atau kasus yang sedang kami selidiki, harus ada keputusan dari mayoritas pimpinan yang terdapat di KPK,” katanya.

Baca: Tidak Diterima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pra Peradilan Hari Ini

Dia kemudian menyebutkan pendapatnya tentang oknum-oknum yang diyakininya memainkan perkara di lembaga anti rasuah ini.

Alexander Marwata mencontohkan kasus Stephanus Robin Pattuju yang kini telah menjadi mantan penyidik KPK.

Stephanus sendiri saat ini telah dipenjara karena memainkan perkara.

Baca: Kembali Erupsi, Gunung Anak Krakatau Letuskan Banyak Hujan Abu Vulkanik Setinggi 1000 Meter Pagi Hari Tadi

Stephanus Robin kala itu menerima suap dari pihak-pihak yang perkaranya sedang diusut KPK dengan janji akan mengamankan mereka.

Yang memberikan suap untuk Robin, yakni eks Walikota Cimahi Ayip Muhammad Priyatna, eks Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, mantan Walikota Tanjung Balai Muhammad Syahrial dan eks Kalapas Sukamiskin Usman Effendi.

Kesemuanya tersebut membuat Stephanus Robin menerima uang milyaran rupiah.

Baca: Kembali Meletus Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu Gunung Marapi Capai 800 Meter dari Puncak

Alexander menyebutkan meskipun buktinya telah pernah ada, namun, tidak semua penyidik seperti itu.

“Ya tidak bisa dianggap sama seperti itu,” katanya.

Alexander lantas menuturkan jika menurutnya penyimpangan sangat rentan terjadi di lembaga manapun, termasuk di KPK.

Baca: Sampaikan Ucapan Dukacita, Eks Menteri Kesehatan Terawan Sebut Doni Monardo Sosok Prajurit yang Patriot

“Karena informasi terkait penanganan perkara ini sangat mahal harganya dan para pelak akan menggunakan segala cara untuk melepaskan diri,” tandasnya.

Alexander membeberkan kebocoran bahkan dapat terjadi saat suatu perkara baru dilaporkan ke KPK. (*/Mey)

Bagikan: