Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 4 Desember 2023, KPK diketahui mengadakan acara Matrikulasi Hukum untuk para awak media yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK dan ikut dihadiri oleh Alexander Marwata.
Alexander Marwata sendiri diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Dalam kesempatan itu, Alexander Marwata mengakui dia meyakini jika terdapat oknum yang memainkan perkara di KPK.
Awalnya, Alexander Marwata menjelaskan terkait prosedur pengambilan keputusan pimpinan KPK yang sifatnya kolektif atau kelompok.
Selain itu, dia juga menerangkan tentang sulitnya celah untuk orang-orang yang ingin mencoba memainkan perkara korupsi.
“Untuk menghentikan suatu perkara atau kasus yang sedang kami selidiki, harus ada keputusan dari mayoritas pimpinan yang terdapat di KPK,” katanya.
Baca: Tidak Diterima Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pra Peradilan Hari Ini
Dia kemudian menyebutkan pendapatnya tentang oknum-oknum yang diyakininya memainkan perkara di lembaga anti rasuah ini.
Alexander Marwata mencontohkan kasus Stephanus Robin Pattuju yang kini telah menjadi mantan penyidik KPK.
Stephanus sendiri saat ini telah dipenjara karena memainkan perkara.
Stephanus Robin kala itu menerima suap dari pihak-pihak yang perkaranya sedang diusut KPK dengan janji akan mengamankan mereka.
Yang memberikan suap untuk Robin, yakni eks Walikota Cimahi Ayip Muhammad Priyatna, eks Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, mantan Walikota Tanjung Balai Muhammad Syahrial dan eks Kalapas Sukamiskin Usman Effendi.
Kesemuanya tersebut membuat Stephanus Robin menerima uang milyaran rupiah.
Baca: Kembali Meletus Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu Gunung Marapi Capai 800 Meter dari Puncak
Alexander menyebutkan meskipun buktinya telah pernah ada, namun, tidak semua penyidik seperti itu.
“Ya tidak bisa dianggap sama seperti itu,” katanya.
Alexander lantas menuturkan jika menurutnya penyimpangan sangat rentan terjadi di lembaga manapun, termasuk di KPK.
“Karena informasi terkait penanganan perkara ini sangat mahal harganya dan para pelak akan menggunakan segala cara untuk melepaskan diri,” tandasnya.
Alexander membeberkan kebocoran bahkan dapat terjadi saat suatu perkara baru dilaporkan ke KPK. (*/Mey)