Miliki Dokumen Visi Misi Setebal 89 Halaman, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Janji Sediakan Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Ket. Foto : Prabowo dan Gibran Janjikan Ciptakan Lapangan Kerja yang Seluas-luasnya (Foto/Instagram/@prabowo)

Nasional, gemasulawesi – Menjadi pasangan yang paling kontroversial dibandingkan dengan yang lain, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengusung visi untuk pemilu berjudul Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

Yang menarik adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak menyebutkan angka yang pasti terkait janji mereka mengenai ketersediaan lapangan kerja baru.

Hal yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini berbeda dari yang lainnya dimana Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjanjikan menyediakan 17 juta lapangan kerja.

Baca: Anies Baswedan dan Cak Imin Canangkan Progam BUMDes untuk Sektor Koperasi, Pakar Sebut Tidak Mungkin Dilaksanakan

Sedangkan Anies Baswedan dan Cak Imin akan menyediakan 15 juta lapangan pekerjaan.

Dengan tidak adanya target yang pasti ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hanya menyebutkan mereka berjanji akan menyediakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan fokus utama mereka adalah tenaga kerja lokal.

“Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat pengangguran,” tulis dokumen visi dan misi keduanya.

Baca: AMIN Gunakan Kata Korporasi untuk Visi Misi Sektor Koperasi, Disebut Bertolak Belakang dengan Narasi Keadilan Sosial yang Sering Digaungkan

Terkait lapangan pekerjaan yang dijanjikan oleh pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud MD, pakar menganalisis dan menyebutkan angka yang mereka rencanakan mengenai ketersediaan lapangan kerja tersebut tidak memenuhi kebutuhan di lapangan.

Untuk periode jabatan 5 tahun, dibutuhkan 25,99 juta lapangan kerja.

Kekurangan lapangan pekerjaan diketahui akan menimbulkan masalah sosial dan juga gejolak sosial.

Baca: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Janjikan 17 Juta Lapangan Kerja Baru, Pakar Sebut Belum Selesaikan Kebutuhan

Hal ini juga akan mengakibatkan goyahnya stabilitas politik negara.

Di Indonesia misalnya, tidak ada masyarakat yang tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di tahun 1998.

Salah satu penyebab terjadinya tuntutan reformasi adalah angka pengangguran yang begitu tinggi dan kejadian ini juga menyebabkan tumbangnya rezim Soeharto.

Baca: Jejak Bisnis Keluarga Prabowo Subianto di Luar Pulau Jawa: Dari Perdagangan Moskow hingga Tambang Batu Bara

Di sisi lain, keterlibatan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto menimbulkan polemik di masyarakat.

Hal ini dikarenakan statusnya yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

Namun, selain itu, terdapatnya putusan MK yang diumumkan di tanggal 16 Oktober 2023 juga dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju ke pemilu 2024 nanti.

Baca: Prabowo Subianto: Seorang Pebisnis Berkepala Militer yang Merajai Berbagai Perusahaan Besar di Indonesia

Putusan MK yang dimaksud adalah mengenai batasan usia capres dan cawapres menuruan menjadi di bawah 40 tahun dengan syarat sedang atau telah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Untuk agenda pemilu selanjutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut yang dilakukan di pekan kedua bulan November. (*/Mey)

Bagikan: