Pengamat Politik Anggap Sanksi Anwar Usman Tergolong Ringan, Netizen Sebut Ternyata Drama Keluarga

Ket. Foto : Netizen Sebut Kasus Anwar Usman Ternyata Drama Keluarga (Foto/Instagram/@wulanguritno)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 7 November 2023 kemarin, mata masyarakat Indonesia tertuju pada sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman, dkk.

MKMK diketahui menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Mengenai putusan MKMK terhadap Anwar Usman ini, pengamat politik Ray Rangkuti yang juga sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani menyatakan jika sanksi Anwar Usman ini tergolong ringan untuk pelanggaran berat yang dilakukannya.

Baca: Akan Adukan Anwar Usman ke Ombudsman, Pelapor Sebut MKMK Tidak Berani Jatuhkan Sanksi Tegas

“Mestinya dengan banyaknya kesalahan itu, Anwar sangat layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ray menegaskan jika Indonesia sendiri telah terbiasa dengan model sanksi yang seperti sekarang.

“Dan itu telah menyebabkan banyak kelakuan pejabat negara yang tidak berubah,” ujarnya.

Baca: Mengenal Lebih Dekat Atalia Praratya, Istri Cantik Ridwan Kamil yang Akrab Disapa Bu Cinta

Karena sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan, Ray menyatakan banyak peluang yang masih terbuka untuk para pejabat melakukan kembali kesalahan yang sama karena memandang enteng sanksi yang diterima.

“Mereka tetap berani,” tandasnya.

Sementara itu, terkait putusan MKMK tersebut, banyak pengguna internet atau netizen yang melontarkan sindiran dan protesnya.

Baca: Dianugerahi Keluarga Bahagia, Berikut Kisah Kehidupan Pribadi Zulkifli Hasan yang Miliki 4 Orang Anak

“Kata Pak Lurah drakor ternyata drama keluarga,” komentar seorang netter dengan akun @JimatYudist***.

“Sudah bisa ditebak, sesuai prediksi. Hanya lelucon pereda demo,” kata akun @mas***ng.

“Kalau nanti pilpres wanti-wanti Prabowo Gibran jadi RI 1 RI 2, jatah Anwar Usman jadi menteri apa ya kira-kira bos,” sindir salah satu warganet dengan akun @At***Soeyanto.

Baca: Kini Jadi Menteri Perdagangan, Ini Profil Singkat Zulkifli Hasan yang Merupakan Ketua Umum PAN

Karena pelanggaran berat yang dilakukannya, Anwar Usman juga tidak dapat mengikuti pencalonan diri menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi kembali atau dicalonkan hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Saat sidang pembacaan putusan kemarin, terdapat disetting opinion dari Bintan Saragih yang merupakan anggota MKMK.

Dia menilai jika Anwar Usman seharusnya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat.

Baca: Jadi Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo dan Ganjar, Ini Profil Sufmi Dasco Ahmad yang Juga Akademisi Indonesia

Putusan MK yang menjadi sorotan ini adalah mengenai batas usia capres dan cawapres yang kini diturunkan menjadi di bawah usia 40 tahun namun sedang atau telah menjadi kepala daerah.

Hal ini dinilai memberikan tiket untuk Gibran Rakabuming Raka maju ke pilpres bersama Prabowo Subianto yang menimbulkan kritikan yang meluas di masyarakat. (*/Mey)

 

Bagikan: