Mungkin Jadi Prediksi, Pakar Hukum Sebut MKMK Tidak Dapat Jatuhkan Sanksi Pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ket. Foto : Pakar Hukum Nyatakan MKMK Tidak Dapat Batalkan Putusan MK (Foto/X/@officialMKRI)

Nasional, gemasulawesi – Besok, tanggal 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan dan juga mengumumkan putusan mereka tentang perkara Mahkamah Konstitusi.

Diketahui jika MKMK dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Hakim Konstitusi.

Seperti yang diketahui semua orang, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan tentang batas usia capres dan cawapres yang menjadi di bawah 40 tahun dengan syarat telah atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu, yang akhirnya membuat mereka membentuk MKMK.

Baca: Besok Diumumkan, Ahli Hukum Sebut 2 Kemungkinan Hasil Putusan MKMK terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK itu menyebabkan polemik di masyarakat karena dianggap melanggengkan dinasti politik melalui Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi telah terpilih sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus pakar hukum, Aan Eko Widiarto, menyatakan jika secara hukum positif, MKMK tidak dapat menjatuhkan sanksi berupa pembatalan putusan.

Baca: Ridwan Kamil Akui Memang Ditugaskan Menangkan Prabowo dan Gibran di Jabar, Golkar Sebut Kang Emil Diberikan Kesempatan untuk Maju Kembali di Pilgub

“Pasalnya dalam PMK 1/2023, hanya mengatur 3 jenis sanksi pelanggaran etik,” ujarnya.

Menurut Aan, menjadi hal yang sangat beresiko jika putusan MK terlalu mudah diintervensi pihak manapun.

“Misalnya, MKMK membatalkan putusan MK, kemudian di masa depan berpotensi ada persoalan yang serupa dan tidak menutup kemungkinan potensi ada rekayasa sehingga putusan MK dapat batal melalui cara yang sama,” jelasnya.

Baca: Lakukan Sejumlah Kegiatan untuk Sosialisasikan Ganjar dan Mahfud, TPN Adakan Pengobatan Gratis di Kampung Sawah

Aan berpendapat jika hal ini akan mengakibatkan putusan MK tidak lagi dapat sesuai mandat konstitusi, yakni final dan mengikat.

Aan menyatakan bahwa ini akan menjadi persoalan besar ke depannya.

“Boleh ada out of the box atau terobosan oleh MKMK tetapi kalau dibirankan di luar hukum, dikhawatirkan jika dampaknya ke depan akan menjadi destruktif,” tegasnya.

Baca: Akui Dapat Kabar Ada Agenda untuk Gagalkan Gibran, Pakar Sebut Seluruh Tuduhan yang Diarahkan ke Anwar Usman Lucu

Aan menyampaikan jika menurutnya akan lebih baik MK memeriksa permohonan yang baru apalagi telah ada permohonan yang masuk ke MK untuk menguji pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang normanya telah diubah oleh MK lewat putusan tanggal 16 Oktober 2023.

“Nantinya, melalui permohonan tersebut, MK akan memeriksa kembali perkara yang kini telah menjadi polemik,” terangnya.

Aan menambahkan atau boleh jadi nanti MKMK telah memutuskan ada pelanggaran etik dan sanksinya diberhentikan. (*/Mey)

 

Bagikan: