LSPK Berikan Tanggapan Terkait Rafael Alun yang Menolak Membayar Biaya Restitusi Mario Dandy, LSPK: Jaksa dan Hakim Dapat Menyita Paksa Aset Terdakwa

Ket.Foto: LSPK berikan tanggapan terkait Rafael Alun yang menolak membayar biaya restitusi Mario Dandy (Foto/PMJ News/Instagram/@official.kpk)

Nasional, gemasulawesi – Rafael Alun, ayah dari terdakwa Mario Dandy menyampaikan bahwa dirinya menolak untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban penganiayaan yakni David Ozora dalam persidangan pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu.

Dalam persidangan tersebut, Rafael Alun pun menyampaikan dirinya menolak membayar biaya restitusi atas Mario Dandy sebab hartanya kini tengah ditahan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Selain itu, Rafael Alun kembali menyampaikan dalam penolakannya untuk membayar biaya restitusi kepada David Ozora, bahwa terdakwa Mario Dandy telah memasuki usia dewasa sehingga dapat menanggung tanggungjawabnya.

Baca:Sidang Mario Dandy Hari Ini, Rafael Alun Sampaikan Tak Mampu Menebus Biaya Restitusi Hingga Persidangan Ditunda

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LSPK turut menanggapi penolakan Rafael Alun, dimana melalui pengungkapan tersebut dapat menjadi sebuah pertimbangan jaksa penuntut umum untuk memaksimalkan hukuman pidana terdakwa.

Edwin pun kembali menilai, dalam penolakan tersebut pula dapat menjadi dasar majelis hakim untuk memaksimalkan hukuman pidana kepada Mario Dandy.

“Jaksa serta hakim dapat menyita paksa eksekusi aset milik terdakwa ataupun Rafael Alun untuk membayar restitusi,” tutur Edwin pada Jumat, 28 Juli 2023.

Baca:Ayah David Ozora Sebut Dugaan Adanya Mafia Ikut Andil dalam Kasus Penganiayaan Agar Mario Dandy Tak Dikenakan Pasal: Pemutarbalikkan Fakta Dilakukan Kepolisian

Selain itu, dirinya pun menilai bahwa majelis hakim dapat membebankan subsider pengganti restitusi dengan kurungan apabila dirinya tak bisa membayar restitusi.

Yang mana membayar restitusi merupakan kewajiban yang harus dibayar terdakwa kepada pelaku.

“Pada beberapa putusan restitusi, hakim sudah menerapkan sita eksekusi, bahkan memutuskan nilai restitusinya dengan angka yang lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang telah disampaikan oleh LSPK,” tuturnya kembali.

Baca:Sadis! Dalam Sidang Perdana Hari ini, Jaksa Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan Hingga Targetkan Kepala Korban: Terdakwa Telah Berpikir Tenang dan meneguhkan Niat

“Untuk hukuman pidana pelaku, tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan atau kerugian korban. Maka, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan Mario Dandy yang dilaksanakan pada Selasa, 25 Juli 2023, Rafael Alun menyampaikan surat kepada Majelis Hukum bahwa dirinya mengaku keberatan untuk membayar restitusi kepada David Ozora.

“Aset serta rekening keluarga kami telah diblokir KPK, hal itu disebabkan karena saya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan gratifikasi,” ujarnya. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: