Akhirnya Pihak Kepolisian Tetapkan Pelaku Pemalakan dengan Berseragam Ormas di Bogor Sebagai Tersangka: Ancaman Maksimal 9 Tahun Penjara

Ket Foto: Rudi, tersangka berseragam ormas lakukan pemalakan di Bogor (Foto/Instagram/@terang_media)

Nasional, gemasulawesi – Kini seorang pria berseragam organisasi masyarakat (ormas) di Bogor yang telah melakukan pemalakan usai viral di media sosial akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Yohannes Redhoi Sigiro, Kasat Reskrim Polres bogor mengungkapkan pria berseragam ormas yang melakukan pemalakan berhasil diamankan di Polres Bogor.

Dalam penuturan Yohannes, pria berseragam ormas yang melakukan pemalakan kepala supir truk di Bogor tersebut disebutkan bernama Rudi Boy dan telah dilakukan pemeriksaan intensif.

Baca: Pelaku Pemalakan Berseragam Ormas di Bogor Tengah Dicari Polisi, Nyatanya Bukan Anggota Tersebut: Kini Pelaku Kabur Dari Kediamannya

“Sudah ditetapkan, untuk saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Satreskrim Polres Bogor,” ujarnya pada 18 Mei 2023.

Sebelumnya melalui video yang telah viral di media sosial, seorang pria menggunakan motor tengah menghadang sebuah truk gas untuk mengirimkan ke toko-toko.

Dalam video tersebut Rudi, pelaku pemalakan menggunakan seragam diduga ormas Pemuda Pancasila melontarkan amukan dan kata-kata kasar pada seorang supir truk lantaran tak memberikannya uang senilai Rp.10 ribu.

Baca: Pria Berseragam Ormas Lakukan Pemalakan Pada Supir Truk Hingga Ancam Akan Hancurkan Mobil, Netizen: Oh, Jadi Ini Fungsinya Ormas

Melalui video tersebut, supir truk mengaku ia tidak pernah dimintai duit selama bertahun-tahun melewati jalan itu.

Usai video tersebut viral, akhirnya tersangka diburu pihak kepolisian usai dinyatakan dirinya bukan bagian dari ormas dan telah mencoreng nama ormas tersebut.

Hal ini menyebabkan tersangka Rudi dikenakan Pasal 368 subsider 335 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: