THR Pensiunan Bagi PNS Akan Dicairkan Lebih Awal, Yuk Intip Berapa Nominalnya

Ket Foto: THR pensiunan bagi pegawai negeri akan cair lebih awal (Foto ilustrasi/Pixabay)

Nasional, gemasulawesi – Kabar gembira bagi pensiunan PNS akan cairkan nominal THR lebih awal. Kabar THR dari PT Taspen tersebut telah diberitakan oleh banyak jagat maya.

Dalam pembagian surat resmi dari PT Taspen THR bagi pensiunan pegawai negeri sipil akan mulai cair pada 4 April 2023.

Baca: Update Harga Emas Batangan Antam Naik Hingga Rp 5.000 pada 4 April 2023 di Pegadaian

“Dengan ini menyatakan bahwa pembayaran bagi pensiunan dan penerima tunjangan pensiun 2023 paling lambat akan cair pada tertanggal 4 April 2023,” jelas isi bunyi dari surat resmi yang dikeluarkan oleh PT Taspen.

Meski beredar informasi tersebut, namun tidak diketahui informasi secara pasti dari PT Taspen akan secara benar melakukan pembayaran atau bukan.

Baca: PNS Siapkan Dompetmu! THR Mulai Disalurkan, Jadi Kado Lebaran Tengah Bulan

Namun yang sebenarnya informasi untuk THR bagi pensiun akan segera ditransfer ke rekening masing-masing.

Dalam undang-undang terkait peraturan pembayaran THR bagi pensiun telah diatur.

Baca: Semakin Turun, Harga Emas Batangan Antam dan UBS pada 3 April 2023 di Pegadian Tembus Rp 567.000

Berbunyi dalam peraturan tersebut pembayaran gaji THR akan ditrasnfer paling lambat sepuluh hari kerja sebelum terhitung tanggal lebaran.

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pun menyatakan hal yang sama bahwa pencairn THR bagi pensiun akan ditransfer mulai 4 April 2023.

Baca: Sekdaprov Sulawesi Tengah Ikuti Rakor Tindak Lanjut SPM dan Persiapan KTT Ke-15

Sayangnya pembagian uang nominalnya pun akan ditransfer tidak secara serentak, sebab hal ini diberlakukan pada peraturan dari setiap instansi.

Penerimaan pensiun yang berasal dari pegawai negeri sipil atau aparatur negara dikatakan nominal yang diterima akan ada dalam jumlah besar.

Baca: Disnakertrans Sulawesi Tengah Himbau THR Dibayarkan Tepat Waktu

Pensiunan akan menerima satu kali gaji menyesuaikan dengan golongan akhir saat menjabat. Tunjangan pasangan suami istri akan diberikan sebesar sepuluh persen.

Bahkan pangan juga akan diberikan seperti pemberian beran sebanyak 10kg.

Itu ialah peraturan kisaran nominal yang akan dibayarkan bagi THR untuk pensiunan PNS. (*/Ayu Sisca Irianti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: