WHO Minta Indonesia Umumkan Darurat Nasional Corona

<p>Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus.</p>
Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Jakarta, gemasulawesi.comOrganisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus. Menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan Corona. WHO meminta Indonesia segera mengumumkan darurat nasional Corona.

Surat yang ditandatangani Tedros terkait corona itu dikirim per 10 Maret 2020.

“Betul,” kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah saat dimintai konfirmasi soal surat WHO, Jumat 13 Maret 2020.

Tedros dalam suratnya mengatakan WHO telah bekerja maksimal untuk menganalisis dan menyebarluaskan informasi tentang Corona COVID-19.

Untuk mengalahkan virus Corona, setiap negara perlu mengambil langkah-langkah kuat yang dirancang untuk memperlambat penularan dan mencegah penyebaran.

“Sayangnya, kami telah melihat kasus yang tidak terdeteksi atau tidak terdeteksi pada tahap awal wabah yang mengakibatkan peningkatan signifikan dalam kasus dan kematian di beberapa negara,” tutur Tedros.

Untuk tujuan ini lanjut dia, WHO terus mendesak negara-negara berfokus pada deteksi kasus dan kapasitas pengujian laboratorium untuk Corona. Terutama di negara-negara dengan populasi besar dan berbagai kapasitas sistem kesehatan di seluruh negara.

Dalam suratnya, WHO juga memberikan lima poin tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah virus Corona terus menyebar. Lima poin itu adalah:

  1. Meningkatkan mekanisme tanggap darurat, termasuk deklarasi darurat nasional
  2. Mendidik dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko yang tepat dan keterlibatan masyarakat
  3. Mengintensifkan penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina kontak, dan isolasi kasus
  4. Memperluas pengawasan COVID-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit.
  5. Uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi; menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.

WHO secara khusus meminta Jokowi membangun laboratorium dengan kapasitas yang cukup dan memungkinkan tim mengidentifikasi kelompok penularan sehingga bisa segera diambil spesimennya.

Termasuk menguji yang bukan hanya kasus dengan kontak langsung pasien positif, tetapi kepada seluruh pasien yang menderita flu parah hingga sesak napas.

Berikut kasus corona di Indonesia:

  1. 69 Positif corona

Data terakhir pada Jumat (13/4/2020) petang, kasus positif corona di Indonesia sudah 69 orang. Sehari sebelumnya kasus positif virus Corona berjumlah 34 orang.

  1. Balita Positif Corona

Dua balita dinyatakan positif corona itu. Hal itu merupakan hasil lacak setelah didapati orang tuanya terinfeksi.

Dua balita merupakan pasien nomor 49 dan 54. Pasien nomor 49 umur batita umur 2 tahun dan berjenis kelamin laki-laki. Pasien nomor 54 umur balita 3 tahun dan berjenis kelamin laki-laki.

  1. Pasien Corona Meninggal

Total pasien positif Corona yang meninggal ada empat. Keempatnya merupakan pasien kasus nomor 25, nomor 35, nomor 36, dan nomor 50.

  1. Pasien Corona Sembuh

Dari total tersebut terdapat lima pasien yang sembuh dari virus ini. Kelima pasien yang sembuh adalah kasus nomor 1, 3, 4, 14, dan 19.

  1. Belum Perlu Lockdown

WHO mengumumkan wabah Corona sebagai pandemi. Sejumlah negara juga telah mengunci (lockdown) daerah-daerah yang diduga menjadi pusat penularan.

Meski demikian, Presiden Jokowi mengatakan RI belum berpikir untuk lockdown.

“Belum berpikir ke arah sana,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (13/3/2020).

  1. Bentuk Gugus Tugas

WHO lewat Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus telah mengirimi surat kepada Presiden Indonesia untuk umumkan status darurat nasional corona. Namun juru bicara Presiden, Fadjroel menuturkan pemerintah sudah meningkatkan penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Keppres nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu untuk menajamkan kemampuan koordinasi pemerintah dalam menangani COVID-19 ini.

Baca juga: Cegah Stunting di Parigi Moutong, Itu Penting

...

Artikel Terkait

wave

Pasal Peralihan Revisi UU ASN Atur Honorer K2 Jadi PNS

Badan Legislasi (Baleg) DPR atur revisi UU ASN untuk akomodir pengangkatan honorer jadi PNS. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

Aturan Baru Dana BOS 2020, Maksimal 50 Persen Gaji Guru Honorer

Aturan baru penggunaan dana BOS tahun 2020 bisa membayar gaji guru honorer hingga maksimal 50 persen Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

BKN: Datang Terlambat, Tidak Ada Toleransi Bagi Peserta Tes CAT CPNS

BKN tidak toleransi waktu. Jika ada peserta tes CAT CPNS yang datang terlambat. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

PPPK Juga Terima Tunjangan Layaknya PNS

Selain gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK ternyata akan menerima tunjangan layaknya PNS DAU

Gaji PPPK Terendah Rp2,9 Juta, Tertinggi Rp4,8 Juta per Bulan

Surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK seleksi tahap pertama telah ditetapkan Februari 2019.Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;