Sempurnakan RUU HKPD, Perlu Masukan dari Pemerintah Daerah

<p>Screenshot live DPR RI</p>
Screenshot live DPR RI

Nasional, gemasulawesi- Dalam rangka melakukan sempurnakan penyusunan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), masukan secara langsung dari Pemerintah Daerah (Pemda) dianggap sangat penting.

Hal tersebut diungkapkan, anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan memandang perlu untuk mendapatkan masukan secara langsung dari pemerintahan di daerah baik itu di pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta stakeholder terkait lainnya.

Baca juga: RUU HKPD, Upaya Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat Pelosok

“Ada beberapa masukan yang menurut kami signifikan yang intinya adalah semangat untuk bagaimana membangun kemandirian fiskal, bagaimana mengelola APBD secara lebih leluasa, itu yang disampaikan mereka,” kata Ecky usai memimpin Tim Kunspek Komisi XI DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, belum lama ini.

Ecky menerangkan, berdasarkan usulan yang disampaikan, pemerintahan daerah minta agar diberikan kepercayaan mengelola APBD dengan lebih leluasa dan fleksibel. Di sisi lain pemerintah daerah juga berharap agar sumber PAD yang tadinya banyak ada di level provinsi bisa diturunkan ke kabupaten/kota.

Baca juga: Terkait RUU PDP, DPR RI dan Pemerintah Capai Titik Temu

“Mereka ingin ada skema yang lebih jelas dan lebih fair terkait dengan bagi hasil dan mereka juga menyampaikan adanya kebutuhan terkait dengan tidak hanya Dana desa tetapi Dana kelurahan untuk di kota-kota,” terang Ecky.

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, dalam penyusunan RUU HKPD, pemerintah pusat punya kepentingan di dalam menjamin bahwa APBD ini menjadi instrumen yang optimal di dalam mensejahterakan rakyat di daerah dan amanah konstitusi harus memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur APBD-nya.

Baca Juga: Puan Maharani Dikritik Susi Pudjiastuti Tanam Padi Saat Hujan

“Sektor pelayanan publik sebagian besar sudah diserahkan kepada daerah, urusan yang masih dipegang oleh pemerintahan pusat yaitu urusan keuangan, keagamaan, hubungan diplomasi luar negeri dan urusan pertahanan keamanan, selebihnya sudah diserahkan kepada daerah. Ketika sudah menyerahkan kepada daerah dari sisi tugas pokok dan fungsi pelayanan publik tersebut seharusnya disertai dengan desentralisasi fiskal yang lebih memadai untuk daerah,” pungkas Ecky. (**)

Baca juga: DPR: Pemerintah Belum Penuhi Harapan Penanganan Pandemi

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Puan Maharani Dikritik Susi Pudjiastuti Tanam Padi Saat Hujan

Puan Maharani menanam padi di area persawahan Sendangmulyo, Sleman, Yogyakarta saat hujan mendapat kritikan dari Susi Pudjiastuti.

Pihak Ducati Corse Bantah Disebut Marah Karena Kargo Motor Dibuka

Kabar viral Ducati corse marah karena kargo motor mereka dibuka secara illegal dibantah oleh pihak Ducati.

Terkait RUU PDP, DPR RI dan Pemerintah Capai Titik Temu

Terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya DPR RI dan pemerintah menemui titik temu.

Dirjen Minerba ESDM Diminta Perhatikan Dampak Lingkungan Akibat Tambang

Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM diminta memperhatikan dampak lingkungan akibat industri tambang di Indonesia.

Menteri Luhut Minta KPK Penjarakan Mafia Pelabuhan

Luhut Binsar Pandjaitan meminta KPK memenjarakan mafia di pelabuhan, karena banyak praktik kecurangan di sana.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;