Pemerintah Izinkan Kegiatan Berskala Besar

<p>Foto: Menkominfo, Jhonny G Plate.<br />
Pemerintah Izinkan Kegiatan Berskala Besar.</p>
Foto: Menkominfo, Jhonny G Plate. Pemerintah Izinkan Kegiatan Berskala Besar.

GemasulawesiMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan berskala besar dengan pedoman yang ditetapkan.

Menurut Johnny kegiatan berskala besar ini dibuka untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata dan seiring membaiknya situasi pandemi Covid19.

“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johnny, Minggu 26 September 2021.

Baca juga: Passing Grade PPPK non-Guru 2021 Jabatan Fungsional

Kegiatan berskala besar dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat.

Dia mencontohkan acara yang dimaksud seperti; konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, konser musik,pesta maupun acara pernikahan besar, dan kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2.

“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna,” katanya.

“Pedoman dan praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX, akan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi,” tambahnya.

Izin kegiatan besar akan diberikan selama kasus Covid19 terkendali, setiap penyelenggara harus berkoordinasi dengan matang bersama pemerintah dan Satgas Covid19 setempat.

Sedikitnya ada enam faktor potensi penularan virus yang harus dipertimbangkan sebelum izin diberikan; kondisi covid19 di daerah acara, tempat acara memungkinkan untuk jaga jarak dan bersirkulasi udara baik, durasi acara, tata kelola kegiatan, jumlah partisipan, dan kondisi partisipan (sudah divaksin atau belum).

Pemerintah juga menetapkan contoh pedoman penyelenggaraan kegiatan besar sebagai berikut:

Sebelum kegiatan: edukasi kesehatan, menyusun pedokman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung protokol kesehatan.

Saat kegiatan: skrining kesehatan, pastikan alat kesehatan tersedia, partisipan harus taat prokes, segera rujuk jika ditemukan kasus positif.

Setelah kegiatan: memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah sampai asal daerah. (****)

Baca juga: Wapres Minta Kominfo Beri Layanan Tol Langit ke Papua

...

Artikel Terkait

wave

Lembaga Survei Indikator: TNI Institusi Paling Dipercaya Publik

Institusi TNI mendapat tingkat kepercayaan publik paling tinggi di antara institusi lainnya, berdasar hasil survei Lembaga Survei Indikator.

Kementan Nilai BPS Menjawab Keraguan Pengguna Data

Kementan menilai BPS menjawab keraguan sebagian pihak terhadap komitmen untuk menggunakan data valid dan terkonfirmasi kebenarannya

PT Pembangunan Perumahan Dukung Pengembangan Desa Wisata di Destinasi Pariwisata

PT Pembangunan Perumahan, mendukung pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa wisata di lima destinasi pariwisata super prioritas.

Pengembang Vaksin Corona: Covid19 akan Jadi Seperti Flu Biasa

Covid19 cenderung tidak akan bermutasi menjadi varian lebih kuat dan mematikan, tapi melemah setelah bersikulasi dengan populasi manusia.

Kemenkominfo Gelar Program Literasi Digital di Sorong dan Makassar

Kemenkominfo melalui Gerakan Nasional Literasi Digital GNLD Siberkreasi gelar rangkaian webinar lokakarya di Jakarta, Sorong, dan Makassar

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;