Nasional, gemasulawesi - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuannya atas pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh yang sebelumnya telah diwacanakan.
Selain itu, Prabowo juga menyetujui pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK untuk menangani isu-isu terkait pemutusan kerja.
Rencana mengenai pembentukan kedua lembaga tersebut pertama kali diungkapkan oleh Presiden saat menyampaikan pidato pada Hari Buruh Internasional.
Momen pengumuman tersebut terjadi dalam peringatan May Day yang digelar di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2025.
Baca Juga:
Komnas HAM Soroti Tewasnya Pengemudi Ojol, Kapolri Minta Maaf dan Brimob Diperiksa
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengatakan, “Segala hal yang sudah kita bahas dan susun bersama soal pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, beberapa waktu lalu sudah mendapatkan persetujuan dan ditandatangani oleh Bapak Presiden.”
Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah lanjutan setelah pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
Menurutnya, pemerintah akan menggelar pertemuan untuk membahas implementasi dari dua lembaga tersebut agar berjalan sesuai tujuan.
Dalam rapat itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan dilibatkan secara langsung bersama sejumlah elemen penting di sektor ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Penutupan Tambang Emas Ilegal di Lore Lindu Dorong Pemulihan Ekosistem
Selain unsur pemerintah, pertemuan ini juga akan dihadiri oleh perwakilan serikat buruh dari berbagai konfederasi, serta asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin Indonesia.
Pada rapat yang akan digelar, salah satu agenda utamanya adalah membahas desain serta struktur organisasi Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK, agar keduanya bisa langsung menjalankan tugas sesuai dengan keputusan yang sudah disepakati sebelumnya.
Perlu diketahui, pembentukan Satgas PHK merupakan bagian dari enam poin tuntutan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi sejumlah konfederasi serikat buruh di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, pada Kamis siang.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan bahwa enam tuntutan tersebut juga digaungkan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.
Isi tuntutan itu antara lain adalah penghapusan sistem outsourcing, penolakan terhadap sistem upah murah, penghentian gelombang PHK disertai dengan pembentukan Satgas PHK oleh pemerintah, perombakan sistem perpajakan bagi buruh, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa embel-embel Omnibus Law UU Cipta Kerja, pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah tegas memberantas korupsi, dan terakhir, perombakan desain Pemilu 2029 guna melahirkan pemimpin yang bersih dan berintegritas.
Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025, Presiden Prabowo menyampaikan langsung kepada ribuan buruh rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang ditujukan sebagai salah satu langkah konkret untuk menghapus praktik outsourcing atau tenaga kerja alih daya.
"Sebagai bentuk penghargaan untuk para buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional," ujar Presiden Prabowo di hadapan massa buruh yang hadir.
Presiden menjelaskan bahwa Dewan tersebut akan berperan memberi masukan langsung kepada kepala negara mengenai revisi undang-undang maupun aturan yang selama ini dianggap merugikan pekerja.
Baca Juga:
Menkes Percepat Imunisasi Campak untuk 80 Ribu Anak di Sumenep
Komposisi dewan ini nantinya akan melibatkan perwakilan buruh dari berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, Presiden juga memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) guna menanggapi maraknya kasus PHK sepihak yang selama ini kerap menimpa para pekerja. (*/Zahra)