Nasional, gemasulawesi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang memfinalisasi rencana penerapan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi para investor.
Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas dalam aktivitas investasi aset digital.
Penerapan SID juga ditujukan untuk memperkuat aspek keamanan dalam ekosistem kripto yang terus berkembang di Indonesia.
Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, menyampaikan perkembangan terbaru industri aset digital.
Baca Juga:
Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,1–5,2 Persen di 2025, Didorong Konsumsi dan Investasi
Ia menyoroti jumlah aset kripto yang terus bertambah dari waktu ke waktu.
Berdasarkan catatan hingga Juli 2025, total aset kripto yang beredar di pasar mencapai ribuan jenis.
Tercatat, jumlah tersebut mencapai 1.181 jenis koin yang aktif diperdagangkan.
Hingga Juni 2025, jumlah pengguna yang tercatat sebagai investor aset kripto sudah mencapai 15,85 juta orang.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Warga Kediri
Pada periode semester I 2025, nilai transaksi yang terjadi di sektor tersebut menembus angka Rp224,11 triliun.
Hasan menyampaikan, “Saat ini ada 20 pedagang aset kripto yang sudah mengantongi izin penuh dari OJK, sementara 10 calon pedagang aset keuangan digital lainnya masih dalam proses perizinan.”
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, memberikan penjelasan mengenai penerapan SID.
Ia menegaskan bahwa keberadaan SID sangat penting, baik dari aspek kebutuhan praktis maupun dari sisi kepatuhan regulasi.
Baca Juga:
DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Pemerintah: Itu Langkah Positif
Menurut Djoko, identitas tunggal ini akan membantu memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor keuangan digital.
Melalui SID, setiap pengguna maupun investor akan memiliki satu nomor identifikasi yang berlaku secara konsisten.
Nomor identifikasi tersebut nantinya menjadi acuan tunggal dalam seluruh aktivitas investasi aset keuangan digital dan kripto.
Menurut Djoko, penerapan SID akan membuat proses pelacakan transaksi antar pedagang jauh lebih sederhana.
Selama ini, setiap pedagang masih menggunakan nomor identifikasi buatan masing-masing, namun dengan SID seluruh transaksi dapat ditelusuri dengan lebih efisien.
Ia juga menekankan bahwa SID akan membantu OJK dalam meningkatkan kepatuhan industri.
Identitas tunggal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk memastikan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) secara menyeluruh.
“Kalau sudah ada SID berarti otomatis setiap pelaku sudah melalui proses KYC. Dari situ ada efisiensi yang tercipta,” jelasnya.
Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka
Keberadaan SID juga akan mengurangi kebutuhan KYC berulang-ulang bagi investor.
Djoko mencontohkan, sistem ini akan serupa dengan mekanisme di pasar modal, di mana investor hanya perlu memiliki satu identitas untuk digunakan di berbagai platform.
Namun, ia mengakui bahwa penerapan SID di ekosistem kripto tidak bisa dilakukan seketika.
Ada beberapa tahap yang harus dipersiapkan, mulai dari pembersihan dan penyeragaman data antar pedagang, hingga kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukung.
Baca Juga:
Sebanyak 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulsel Mendapatkan Amnesti Presiden
OJK disebut telah menjalin pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan guna menilai sejauh mana kesiapan penerapan SID.
Djoko menjelaskan, rencana tersebut kini sudah masuk ke dalam pipeline kebijakan OJK dan tengah digodok secara serius agar bisa dijalankan secara bertahap.
“Pada prinsipnya, SID ini memang sudah menjadi bagian dari agenda kami. Beberapa langkah awal juga sudah ditempuh, termasuk melakukan diskusi dengan berbagai pihak, dan insyaallah akan terus kami matangkan secara intensif,” ujar Djoko. (*/Zahra)