OJK Finalisasi Penerapan SID untuk Perkuat Pengawasan dan Keamanan Investasi Aset Digital

Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Kripto.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Kripto. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang memfinalisasi rencana penerapan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi para investor.

Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas dalam aktivitas investasi aset digital.

Penerapan SID juga ditujukan untuk memperkuat aspek keamanan dalam ekosistem kripto yang terus berkembang di Indonesia.

Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, menyampaikan perkembangan terbaru industri aset digital.

Baca Juga:
Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,1–5,2 Persen di 2025, Didorong Konsumsi dan Investasi

Ia menyoroti jumlah aset kripto yang terus bertambah dari waktu ke waktu.

Berdasarkan catatan hingga Juli 2025, total aset kripto yang beredar di pasar mencapai ribuan jenis.

Tercatat, jumlah tersebut mencapai 1.181 jenis koin yang aktif diperdagangkan.

Hingga Juni 2025, jumlah pengguna yang tercatat sebagai investor aset kripto sudah mencapai 15,85 juta orang.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Warga Kediri

Pada periode semester I 2025, nilai transaksi yang terjadi di sektor tersebut menembus angka Rp224,11 triliun.

Hasan menyampaikan, “Saat ini ada 20 pedagang aset kripto yang sudah mengantongi izin penuh dari OJK, sementara 10 calon pedagang aset keuangan digital lainnya masih dalam proses perizinan.”

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, memberikan penjelasan mengenai penerapan SID.

Ia menegaskan bahwa keberadaan SID sangat penting, baik dari aspek kebutuhan praktis maupun dari sisi kepatuhan regulasi.

Baca Juga:
DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Pemerintah: Itu Langkah Positif

Menurut Djoko, identitas tunggal ini akan membantu memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor keuangan digital.

Melalui SID, setiap pengguna maupun investor akan memiliki satu nomor identifikasi yang berlaku secara konsisten.

Nomor identifikasi tersebut nantinya menjadi acuan tunggal dalam seluruh aktivitas investasi aset keuangan digital dan kripto.

Menurut Djoko, penerapan SID akan membuat proses pelacakan transaksi antar pedagang jauh lebih sederhana.

Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Kenaikan PBB-NJOP Kewenangan Daerah, Ribuan Warga Pati Protes hingga Kebijakan Dicabut

Selama ini, setiap pedagang masih menggunakan nomor identifikasi buatan masing-masing, namun dengan SID seluruh transaksi dapat ditelusuri dengan lebih efisien.

Ia juga menekankan bahwa SID akan membantu OJK dalam meningkatkan kepatuhan industri.

Identitas tunggal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk memastikan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) secara menyeluruh.

“Kalau sudah ada SID berarti otomatis setiap pelaku sudah melalui proses KYC. Dari situ ada efisiensi yang tercipta,” jelasnya.

Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Keberadaan SID juga akan mengurangi kebutuhan KYC berulang-ulang bagi investor.

Djoko mencontohkan, sistem ini akan serupa dengan mekanisme di pasar modal, di mana investor hanya perlu memiliki satu identitas untuk digunakan di berbagai platform.

Namun, ia mengakui bahwa penerapan SID di ekosistem kripto tidak bisa dilakukan seketika.

Ada beberapa tahap yang harus dipersiapkan, mulai dari pembersihan dan penyeragaman data antar pedagang, hingga kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukung.

Baca Juga:
Sebanyak 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulsel Mendapatkan Amnesti Presiden

OJK disebut telah menjalin pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan guna menilai sejauh mana kesiapan penerapan SID.

Djoko menjelaskan, rencana tersebut kini sudah masuk ke dalam pipeline kebijakan OJK dan tengah digodok secara serius agar bisa dijalankan secara bertahap.

“Pada prinsipnya, SID ini memang sudah menjadi bagian dari agenda kami. Beberapa langkah awal juga sudah ditempuh, termasuk melakukan diskusi dengan berbagai pihak, dan insyaallah akan terus kami matangkan secara intensif,” ujar Djoko. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Mendagri Tegaskan Kenaikan PBB-NJOP Kewenangan Daerah, Ribuan Warga Pati Protes hingga Kebijakan Dicabut

Mendagri menegaskan kenaikan PBB-NJOP adalah kewenangan daerah. Polemik di Pati memicu unjuk rasa warga hingga kebijakan akhirnya dibatalkan

KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK menargetkan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, terkait penyelenggaraan ibadah haji Kemenag.

KPK Pastikan Pemanggilan Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK akan memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, menunggu hasil penyidikan dan audit.

Pengelolaan Apartemen di Jakarta Dinilai Perlu Transparansi, Dorong Pembentukan PPPSRS

Bun Joi Phiau menekankan pentingnya PPPSRS agar kenaikan IPL transparan, mengurangi konflik, dan memberi hak pengelola mandiri.

Menteri LH Tekankan Peran Strategis Intelektual Menghadapi Polycrisis

Menteri LH Hanif Faisol dorong mahasiswa pascasarjana aktif berinovasi, berpikir kritis, dan adaptif hadapi polycrisis.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;