Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera mengumumkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji.
Kasus ini mencakup penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
KPK menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi prioritas dan proses pengumuman tersangka akan dilakukan secepat mungkin.
"Target kami, harapannya pengumuman tersangka bisa dilakukan secepatnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Minta MK Revisi Ancaman Pidana Perintangan Penyidikan UU Tipikor
Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu proses pemeriksaan secara menyeluruh.
Keputusan tersebut juga bergantung pada kajian dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus.
Selain itu, barang bukti yang relevan harus ditelaah lebih lanjut sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Dia menambahkan, KPK akan segera meminta auditor negara melakukan audit terkait potensi kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Kepercayaan pada Data BPS, Pertumbuhan Ekonomi Q2 2025 Capai 5,12 Persen
"Dari hasil audit itulah nanti dapat dipastikan adanya kerugian keuangan negara, yang akan memperkuat dugaan terhadap para tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Proses penyidikan tersebut resmi dimulai pada tanggal 9 Agustus 2025.
KPK melakukan pengumuman itu setelah mengambil keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Pada waktu itu, KPK juga menginformasikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memperkirakan kerugian negara terkait kasus tersebut.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Fokus utama pansus adalah terkait pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga:
Rupiah Menguat Ditopang Pertumbuhan Ekonomi dan Melemahnya Dolar AS
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (*/Zahra)