Peserta Tes PPPK Guru 2021 Datang Terlambat Bakal Diikutkan Sesi Kedua

<p>Foto: Illustrasi. Peserta Uji PPPK Guru 2021 Datang Terlambat Bakal Diikutkan Tes Sesi Kedua.</p>
Foto: Illustrasi. Peserta Uji PPPK Guru 2021 Datang Terlambat Bakal Diikutkan Tes Sesi Kedua.

Gemasulawesi– Bagi pengumuman terpaut syarat penerapan uji kompetensi awal PPPK guru 2021, telat muncul ataupun tiba tidak ikuti agenda bakal diikutkan ke jadwal sesi kedua.

“Untuk peserta muncul di lokasi lebih dari jam 07. 15 pada tahap awal serta jam 13. 15 pada tahap kedua hendak diikutkan ke jadwal kompetensi sesi kedua,” bunyi pengumuman no 5044/B/ Gt. 01. 00/ 2021 tentang bonus syarat penerapan dari Kemendikbudristek, Senin 13 September 2021.

Sedangkan itu, untuk peserta tidak muncul ke posisi pada tahap ditetapkan sebab alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif Covid 19/ sakit/ melahirkan) ataupun sebab alasan permasalahan spesial/ kondisi kahar (keadaan geografis, transportasi, musibah alam, serta yang lain) harus mengantarkan laporan tertulis kepada penanggung jawab posisi TUK dengan menyertakan alasan serta fakta.

Baca juga: Presisi Jajaki Kontrak Tambang Nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah

Berikutnya, pengawas utama serta ataupun penanggungjawab posisi membagikan saran buat memastikan apakah peserta bisa turut tahap susulan ataupun diikutkan ke pilih kompetensi sesi kedua.

Pilih kompetensi awal uji PPPK Guru 2021 tahap awal berlangsung jam 7. 00- 10. 50 waktu setempat, sebaliknya tahap kedua dilaksanakan jam 13. 00- 16. 50 waktu setempat.

Pengumuman itu dikeluarkan Departemen Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, serta Teknologi (Kemendikbudristek) bertepatan pada 12 September 2021, ditandatangani Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Tidak hanya itu, ada ketentuan baru ditambahkan terpaut pemakaian hasil rapid test selaku ketentuan menjajaki uji PPPK Guru 2021.

“Untuk peserta muncul ke posisi TUK tanpa bawa dokumen asli fakta rapid test dengan hasil non reaktif ataupun negatif hendak dipindahkan ke tahap susulan,” tulis pengumuman itu.

Tahap susulan hendak dilaksanakan pada hari Sabtu bertepatan pada 18 September 2021.

Pengumuman agenda serta TUK tahap susulan bisa dilihat lewat halaman https// gurupppk. kemdikbud. go. id satu hari saat sebelum penerapan, ialah Jumat bertepatan pada 17 September 2021.

“Peserta yang menjajaki tahap susulan itu harus menjajaki prosedur sebagaimana di informasikan pada pengumuman tadinya,” tegas pengumuman itu.

Ada pula peserta tidak bisa muncul pada tahap susulan, baik sebab masih dalam keadaan terpapar Covid19 ataupun alibi lain dinyatakan tidak menjajaki pilih sesi awal serta bisa menjajaki pilih kompetensi sesi kedua. (a/**)

Baca juga: Ratusan ASN di Parigi Moutong Ikuti Ujian Penyesuaian Ijazah

...

Artikel Terkait

wave

Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah dan Wakilnya agar Rukun Mengabdi untuk Rakyat

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk rukun bersama wakilnya dalam mengabdikan diri untuk rakyat.

Enrique Maluku dari Indonesia adalah Pengeliling Bumi Pertama

Pengeliling bumi pertama adalah orang Indonesia bernama Enrique Maluku, bukan Fernando de Magelhaens, penjelajah Portugis seperti selama ini.

Passing Grade PPPK non-Guru 2021 Jabatan Fungsional

Partisipan ujian harus capai passing grade PPPK non-Guru jabatan fungsional tahun 2021 dalam tes kompetensi serta ujian wawancara.

Kementerian PUPR Bangun TPA Sampah Ramah Lingkungan

Kementerian PUPR bangun Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Sampah dengan system sanitary-landfill atau ramah lingkungan, berlokasi di Nunukan

Hacker China Kabarnya Bobol Jaringan BIN dan Kementrian

Peneliti keamanan internet The Record, Insikt Group melaporkan Hacker China bobol jaringan BIN dan Kementrian, jaringan pemerintah Indonesia

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;