Nasional, gemasulawesi - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI berencana menerapkan ijazah elektronik mulai tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendigitalisasi dokumen administrasi pendidikan guna meningkatkan efisiensi serta keamanan dalam penerbitan ijazah bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Winner Jihad Akbar, selaku Direktur Sekolah Menengah Atas, menjelaskan bahwa penggunaan ijazah elektronik memiliki beberapa tujuan utama.
Salah satunya adalah mempercepat distribusi dokumen kelulusan agar dapat diterima oleh peserta didik dengan lebih efisien.
Selain itu, sistem digital diharapkan mampu meningkatkan akurasi data dan mengurangi risiko pemalsuan ijazah yang selama ini menjadi salah satu permasalahan dalam sistem pendidikan.
"Melalui digitalisasi diharapkan proses distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," jelas Winner Jihad Akbar pada Senin, 10 Februari 2025.
Implementasi ijazah elektronik ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi akademik berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, peserta didik akan menerima ijazah yang sah dan valid tanpa kendala administrasi.
Selain itu, penggunaan teknologi digital diharapkan dapat memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah.
Winner menambahkan bahwa sistem ini dapat meningkatkan efisiensi serta akurasi distribusi ijazah, mengingat selama ini masih terdapat kendala dalam proses pencetakan dan pendistribusiannya.
Dengan penerapan ijazah elektronik, proses tersebut diharapkan dapat lebih mudah dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Di sisi lain, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, turut menyoroti rencana implementasi sistem ini.
Menurutnya, salah satu aspek penting dalam penerapan ijazah elektronik adalah pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan nasional.
"Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya," ungkap Manik.
Lebih lanjut, Manik menekankan bahwa mekanisme tata kelola data induk ijazah harus dibangun secara terstruktur dan terintegrasi.
Dengan adanya sistem yang tersusun dengan baik, Kemendikdasmen berharap tidak hanya dapat memastikan keabsahan ijazah, tetapi juga mempermudah akses dan verifikasi dokumen oleh lembaga pendidikan maupun dunia kerja.
Sistem ijazah elektronik ini juga diproyeksikan untuk mendukung program pemerintah dalam pengelolaan data pendidikan yang lebih modern dan transparan. (*/Risco)