Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan pemaksaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh, Ipda YF, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Kasus ini bermula ketika VF, mantan pacar Ipda YF, mengaku telah hamil dan dipaksa melakukan aborsi oleh Ipda YF yang saat itu masih berstatus siswa di Akademi Kepolisian.
Pengakuan VF memicu reaksi luas karena dugaan keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam tindakan yang melanggar hukum.
Polda Aceh langsung menyelidiki kasus ini, tetapi tanggapan dari internal kepolisian justru menuai kritik karena dianggap tidak transparan.
Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Namun, proses pemeriksaan kode etik terhadap Ipda YF tetap dilanjutkan.
"Kita sudah melakukan upaya mitigasi dan melakukan pertemuan kedua belah pihak dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang masalah dan dianggap ini masalah pribadi," kata Eddwi dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa tindakan aborsi merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum.
Ia menyoroti bahwa KUHP dan UU Kesehatan memiliki pasal-pasal yang jelas mengatur soal aborsi dan pemerkosaan.
Baca Juga:
Ledakan Dahsyat Tabung Gas di Bekasi Lukai Dua Orang, Polisi Usut Penyebabnya
“Bayi yang masih dalam kandungan itu subjek hukum. Apalagi ketika dia lahir sampai meninggal, dia dilindungi negara. Dia punya hak hidup, makanya saya tergelitik. Seakan-akan ini bukan kasus,” ujar Rudianto.
Ia juga mengkritik sikap Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, yang dinilai terkesan melindungi Ipda YF.
Rudianto menegaskan bahwa anggota Polri harus menjadi teladan, bukan malah mencoreng institusi dengan tindakan yang melanggar kesusilaan.
Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III DPR lainnya, Mangihut Sinaga, menilai bahwa kasus ini harus diusut tuntas. Ia menilai hasil pemeriksaan terhadap Ipda YF masih belum transparan, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga:
Penjajah Israel Ekstremis Mendirikan Pos Kolonial Baru di Lembah Yordan Utara
"Kalau memang betul dan ada korban seorang anak walaupun masih bayi atau janin, saya kira ini kita sepakat ini adalah tindak pidana yang harus kita lakukan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Mangihut.
Selain itu, Mangihut juga mempertanyakan status siswa Akpol yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Ia meminta Akademi Kepolisian memberikan penjelasan apakah siswa yang masih dalam pendidikan diperbolehkan berpacaran hingga melakukan hubungan suami istri.
Komisi III DPR RI mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan hanya melalui mitigasi atau perdamaian.
Mereka meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil, sesuai dengan aturan yang berlaku, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (*/Shofia)