Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin, baru-baru ini menyampaikan pendapatnya terkait wacana perguruan tinggi mengelola tambang.
Dalam pandangannya, Lukman Hakim tidak setuju dengan gagasan tersebut dan menilai bahwa jika hal itu direalisasikan, maka akan muncul ketidakadilan di antara perguruan tinggi di Indonesia.
Wacana ini memang telah menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir, terutama setelah adanya revisi keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang membuka kemungkinan bagi kampus untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Beberapa pihak mendukung wacana ini dengan alasan bahwa kampus dapat mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan pendidikan dan riset.
Baca Juga:
Said Didu Beri Peringatan Soal Jokowi: Jika Kita Masih Diam, Indonesia Habis Dijual oleh Joko Widodo
Namun, kritik juga bermunculan, salah satunya datang dari Lukman Hakim Syaifuddin yang menilai bahwa rencana ini bisa menimbulkan berbagai permasalahan baru.
Dalam jumpa pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang digelar di Jakarta pada Selasa, 28 Januari 2025, Lukman Hakim menekankan bahwa pemberian IUP kepada perguruan tinggi memiliki dua permasalahan utama.
Masalah yang pertama adalah munculnya ketidakadilan. Hal itu karena, menurut Lukman, pasti ada perguruan tinggi yang dapat dan ada yang tidak dapat.
"Pasti muncul ketidakadilan karena kalau diberikan ke perguruan tinggi tentu ada yang dapat, ada yang tidak," ujar Lukman.
Masalah ketidakadilan ini menjadi perhatian utama karena tidak semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki kapasitas untuk mendapatkan izin tersebut.
Beberapa kampus mungkin akan mendapatkan akses terhadap sumber daya tambang, sementara yang lain tidak.
Hal ini dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan antara institusi pendidikan, di mana hanya sebagian kecil kampus yang diuntungkan oleh kebijakan ini.
Selain itu, Lukman Hakim juga menyoroti permasalahan kedua yakni perihak persyaratan.
Baca Juga:
MTI Pusat Sebut Hanya Presiden dan Wapres RI Saja yang Seharusnya Dapat Hak Patwal, Begini Alasannya
Lukman menyebut pemerintah harus membuat persyaratan yang jelas mengenai perguruan tinggi mana yang layak mendapatkan izin usaha pertambangan.
Jika persyaratan ini tidak disusun dengan baik, ada kemungkinan sumber daya tambang akan dimanfaatkan secara pribadi oleh pihak tertentu di dalam kampus.
Hal ini bisa menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan tambang serta memicu potensi penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, Lukman Hakim menilai bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi bukanlah langkah yang tepat.
Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa fungsi utama perguruan tinggi adalah sebagai institusi pendidikan yang fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan bukan sebagai entitas bisnis yang mengelola sumber daya alam. (*/Risco)