Heboh Isu Larangan Menggelar Acara Akad Nikah di Hari Sabtu dan Minggu, Begini Faktanya

Kemenag menegaskan tidak ada larangan nikah di hari Sabtu dan Minggu. Temukan faktanya di sini.
Kemenag menegaskan tidak ada larangan nikah di hari Sabtu dan Minggu. Temukan faktanya di sini. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, munculnya isu mengenai larangan pernikahan di hari libur, khususnya Sabtu dan Minggu, telah menarik perhatian luas di kalangan masyarakat setelah banyak informasi yang beredar di media sosial. 

Banyak pasangan yang merasa khawatir dan bingung ketika mendengar bahwa mereka tidak dapat melangsungkan pernikahan pada akhir pekan. 

Berita ini semakin mengemuka setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang dianggap oleh sebagian orang sebagai pembatasan bagi pasangan yang ingin menikah di luar hari kerja.

Situasi ini memicu banyak diskusi di kalangan masyarakat, di mana calon pengantin khawatir akan dampak dari kebijakan yang dianggap dapat membatasi pilihan mereka. 

Baca Juga:
Kisah Siswa Berusia 16 Tahun Asal Blitar yang Diusir Ibu Tiri hingga Harus Mengemis di Jalanan Viral di Media Sosial

Banyak yang merasa bingung, khususnya pasangan yang merencanakan pernikahan pada akhir pekan, yang umumnya dianggap sebagai waktu paling ideal untuk mengundang keluarga dan teman.

Merespons situasi ini, Kementerian Agama mengeluarkan klarifikasi untuk meredakan kekhawatiran tersebut. 

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur. 

Menurut Anna, pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya bisa dilakukan pada hari kerja, karena KUA tidak beroperasi di akhir pekan.

Baca Juga:
Mengenal Kanker Ovarium, Penyakit yang Jarang Menyerang Anak Tapi Kini Dialami Bayi 19 Bulan di Malaysia

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” ungkap Anna. 

Hal ini berarti pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi lain, seperti rumah atau tempat ibadah, pada hari libur tanpa adanya larangan resmi.

Anna juga menambahkan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 rencananya akan diberlakukan mulai tiga bulan setelah ditetapkan. 

Selama periode tersebut, Kemenag akan mendengarkan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pencatatan pernikahan. 

Baca Juga:
Viral! Bayi 19 Bulan Jalani Operasi Besar Usai Terdiagnosis Kanker Ovarium Stadium 3, Begini Kisahnya

"Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," kata Anna pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan di kalangan calon pengantin dan memastikan bahwa mereka tetap dapat melanjutkan rencana pernikahan sesuai keinginan. 

Kemenag berjanji untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat tidak lagi salah paham mengenai aturan yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Aksi Cuti Massal Ribuan Hakim yang Tuntut Kenaikan Gaji Resmi Berakhir, Koordinator SHI Aji Prakoso Tegaskan Hal Ini

Ribuan hakim akhiri cuti bersama, kini fokus kawal janji perbaikan kesejahteraan dan martabat peradilan Indonesia.

Daftar Tujuh Satuan Kerja Polri Akan Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Jokowi, Ada Densus 88 Hingga Bareskrim

Sebanyak tujuh satuan kerja atau satker di Polri akan mendapatkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti oleh Presiden Jokowi

Stok Kantong Darah di Indonesia Masih Belum Mencapai Standar Ideal yang Dianjurkan oleh WHO

Standar ideal yang dianjurkan oleh WHO, yaitu 2 persen dari jumlah populasi, masih belum tercapai oleh stok kantong darah di RI.

Pelaku Penipuan Bantuan Pangan Non Tunai di Kediri Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron, Kasus Rp1,5 Miliar Terungkap

Polisi berhasil menangkap wanita yang terlibat penipuan program BPNT dan mengamankan barang bukti penting.

Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Turun Tangan

Kementerian Luar Negeri menginvestigasi kasus Robi'in, mantan anggota DPRD Indramayu, yang terjebak dalam skema scam di Myanmar.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Keluarga Na Willa, Digarap oleh Tim Kreatif di Balik Film Jumbo yang Populer

Setelah Jumbo, Visinema Studios akan mempersembahkan film keluarga menarik lainnya yang tak kalah menarik, berjudul Na Willa

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak


See All
; ;