Jakarta Barat, gemasulawesi - Dua pria di Jakarta Barat, MU (23) dan A (31), tertangkap basah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 11,355 kilogram.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang berhasil mengungkap metode penyelundupan canggih melalui jalur ekspedisi.
Kompol Retno Jordanus, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang peredaran sabu yang menggunakan kendaraan ekspedisi sebagai sarana penyembunyian.
“Kendaraan mobil dimodifikasi untuk menyimpan barang terlarang ini di berbagai bagian, termasuk pintu dan ruang-ruang yang tidak tampak mencurigakan,” jelas Jordanus, dikutip pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Penyelidikan mendalam kemudian difokuskan pada sebuah mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 8023 BF.
Pada 7 Agustus 2024, tim berhasil mengamankan mobil tersebut dan tersangka MU, yang bertugas menerima kiriman mobil tersebut.
Penggeledahan di mobil mengungkap 11 paket narkotika jenis sabu yang tersembunyi dengan cermat di berbagai bagian mobil yang telah dimodifikasi.
Paket-paket tersebut terdiri dari tiga kilo sabu yang disimpan di pintu depan kiri, tiga kilo di pintu depan kanan, dan tiga kilo di bagian belakang mobil.
Penangkapan tersangka MU menjadi titik awal pengembangan kasus ini. Selama investigasi, diketahui bahwa MU menerima kiriman mobil berdasarkan instruksi dari seorang berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, tersangka A juga terlibat dalam jaringan ini dan ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari A, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,5 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi enam unit handphone dari berbagai merek, sebuah mobil Toyota Camry, seperangkat alat hisap sabu, satu motor, dan empat BPKB motor dari berbagai merek.
Temuan ini menunjukkan skala besar dan kompleksitas operasi penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh jaringan tersebut.
Jordanus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba yang kian meresahkan.
“Operasi ini menegaskan komitmen kami untuk memberantas jaringan narkoba yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. Kami bertekad untuk menghentikan kejahatan ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Para tersangka menghadapi dakwaan serius berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kasus ini juga menyoroti perlunya kerja sama intensif antara berbagai lembaga penegak hukum untuk mengatasi masalah narkotika yang terus berkembang.
Pengungkapan ini tidak hanya menjadi berita besar bagi masyarakat Jakarta, tetapi juga menunjukkan kesiapan dan kemampuan aparat kepolisian dalam menangani kasus narkoba dengan metodologi penyembunyian yang semakin canggih.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan tindakan preventif di seluruh lapisan masyarakat untuk melawan peredaran narkotika. (*/Shofia)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                         
                                