Nasional, gemasulawesi - Polres Metro Depok telah melanjutkan penyelidikan terkait kasus penganiayaan anak yang terjadi di daycare Wensen School.
Kasus ini melibatkan Meita Irianty, pemilik dari fasilitas penitipan anak tersebut, yang saat ini menjadi tersangka utama.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa enam orang guru dari total sebelas saksi yang ada.
Para guru yang telah diperiksa tersebut mengaku tidak menyaksikan langsung tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Meita Irianty.
Informasi mengenai kejadian tersebut hanya diketahui melalui rekaman CCTV yang ada di daycare.
“Guru-guru di sana semua tidak ada yang melihat langsung penganiayaan tersebut dan hanya tau dari CCTV,” ujarnya.
Menurut Kapolres Arya Perdana, kasus penganiayaan ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua murid yang mencurigai adanya kekerasan di daycare Wensen School.
Laporan tersebut memicu pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 
2 Lainnya Terluka, 2 Orang Dikabarkan Tewas dalam Serangan Penusukan di Dekat Tel Aviv
Dalam proses investigasi, polisi menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Meita Irianty diduga telah melakukan penganiayaan terhadap beberapa anak di fasilitas penitipan tersebut.
Kasus ini segera menarik perhatian publik setelah berita mengenai penganiayaan menyebar luas di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat mengenai keamanan anak-anak di fasilitas penitipan anak.
Dalam keterangannya, Kapolres Arya Perdana menjelaskan bahwa Meita Irianty telah mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakannya merupakan bentuk kekhilafan.
Arya menekankan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami pengakuan tersebut serta memeriksa kondisi psikologis tersangka untuk memahami lebih dalam mengenai motif dan latar belakang dari tindakan tersebut.
Kapolres Arya Perdana juga menambahkan bahwa meskipun Meita Irianty sedang dalam kondisi hamil, proses hukum terhadapnya tetap akan dilanjutkan.
Tersangka saat ini berada dalam pembantaran di RS Bhayangkara Polri karena kondisi kehamilannya yang menyebabkan sejumlah masalah kesehatan.
"Kami akan memperhatikan kesehatan tersangka selama proses penyidikan. Jika diperlukan, kami akan membawanya ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, penahanan tetap akan dilakukan untuk memastikan agar proses hukum tidak terhambat," ujar Arya.
Dengan berjalannya proses hukum, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan keamanan anak-anak di fasilitas penitipan dapat lebih terjamin.
Pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kasus penganiayaan anak ditangani dengan cepat dan efektif.
Kesejahteraan anak-anak harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap fasilitas penitipan anak, dan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan adalah langkah penting untuk menjaga lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak. (*/Shofia)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                         
                                