Nasional, gemasulawesi - Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diharuskan memiliki bukti kepemilikan atau kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan baru terkait pembuatan SIM ini akan diuji coba mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia yang dipilih untuk uji coba.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan bahwa peraturan ini akan diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Meskipun aturan baru ini diberlakukan, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat.
Sebaliknya, aturan ini bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak akan menyulitkan masyarakat.
Justru aturan ini akan mempercepat dan mempermudah proses pelayanan, serta memastikan bahwa seluruh pemohon benar-benar menjadi peserta aktif dalam JKN.
“Penting untuk dipahami, memberikan dorongan pada keaktifan kepesertaan dalam pelayanan publik tidak berarti mengurangi proses pelayanan atau menyebabkan penundaan yang tidak perlu, seperti yang kami sebutkan sebelumnya,” jelas Nunung.
Implementasi aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang SIM memiliki akses layanan kesehatan yang memadai dan terjamin melalui kepesertaan dalam BPJS Kesehatan atau JKN.
"Ini yang harus ditekankan. Malah lebih cepat, lebih mudah bagi masyarakat. Dan pastikan bahwa semua peserta, pemohon sebelumnya, benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dasar dari JKN ini adalah gotong royong," tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan bahwa pengendara yang berhak mengemudi juga memiliki perlindungan kesehatan yang memadai dalam menghadapi berbagai risiko di jalan raya.
Selama periode uji coba, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan tersebut.
Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap efektivitas aturan dalam mendukung kesejahteraan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Pemerintah juga akan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk memutuskan langkah selanjutnya terkait kebijakan ini.
Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan atau JKN adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga:
Awan Abu Vulkanik hingga Setinggi 5 Kilometer, Gunung Ibu Dikabarkan Kembali Erupsi Hari Ini
Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta. (*Shofia)