Resmi Ditetapkan! Polri Sebut Syarat Pembuatan SIM Kini Harus Memiliki BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Juli 2024 di 7 Wilayah Ini

Polri tetapkan aturan baru terkait syarat pembuatan SIM, yakni harus mempunyai BPJS Kesehatan.
Polri tetapkan aturan baru terkait syarat pembuatan SIM, yakni harus mempunyai BPJS Kesehatan. Source: Foto/Dok. Polri.go.id

Nasional, gemasulawesi - Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diharuskan memiliki bukti kepemilikan atau kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan baru terkait pembuatan SIM ini akan diuji coba mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia yang dipilih untuk uji coba.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan bahwa peraturan ini akan diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga:
Viral! Unggahan Status Pegi Setiawan di Facebook Sebelum Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Kembali Jadi Sorotan, Isinya Bikin Terenyuh

Meskipun aturan baru ini diberlakukan, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Sebaliknya, aturan ini bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak akan menyulitkan masyarakat.

Justru aturan ini akan mempercepat dan mempermudah proses pelayanan, serta memastikan bahwa seluruh pemohon benar-benar menjadi peserta aktif dalam JKN.

Baca Juga:
Hati-hati! Pekerja dan Perusahaan yang Menolak Ikut Tapera dan Tak Memenuhi Kewajibannya Akan Dikenakan Sanksi, Berikut Aturan Lengkapnya

“Penting untuk dipahami, memberikan dorongan pada keaktifan kepesertaan dalam pelayanan publik tidak berarti mengurangi proses pelayanan atau menyebabkan penundaan yang tidak perlu, seperti yang kami sebutkan sebelumnya,” jelas Nunung.

Implementasi aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang SIM memiliki akses layanan kesehatan yang memadai dan terjamin melalui kepesertaan dalam BPJS Kesehatan atau JKN.

"Ini yang harus ditekankan. Malah lebih cepat, lebih mudah bagi masyarakat. Dan pastikan bahwa semua peserta, pemohon sebelumnya, benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dasar dari JKN ini adalah gotong royong," tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan bahwa pengendara yang berhak mengemudi juga memiliki perlindungan kesehatan yang memadai dalam menghadapi berbagai risiko di jalan raya.

Baca Juga:
Menjelajahi Keindahan Alam Padang Savana Sadengan di Jantung Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi yang Miliki Pemandangan Menakjubkan!

Selama periode uji coba, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan tersebut.

Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap efektivitas aturan dalam mendukung kesejahteraan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Pemerintah juga akan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk memutuskan langkah selanjutnya terkait kebijakan ini.

Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan atau JKN adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga:
Awan Abu Vulkanik hingga Setinggi 5 Kilometer, Gunung Ibu Dikabarkan Kembali Erupsi Hari Ini

Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta. (*Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Terkait Kasus Pembunuhan Vina, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri untuk Mengawal Ketat, Pastikan Tak Ada yang Ditutup-Tutupi

Tegas, Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri untuk ikut mengawal penuntasan kasus pembunuhan Vina agar tak ada yang ditutup-tutupi.

Tuai Pro dan Kontra! Kadiv Humas Polri Buka Suara Terkait Alasan Dihapusnya 2 DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Polemik dihapusnya 2 DPO dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Kadiv Humas Polri beberkan alasannya.

Heboh Soal Penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah, Polri Tegaskan Tidak Punya Masalah Apapun dengan Kejagung

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Viral Detik-Detik Penangkapan Caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang oleh Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba di Sebuah Toko Pakaian

Buron sejak Maret 2024, polisi akhirnya berhasil menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu.

Sinergi Polri dan Kementerian Kelautan, Gagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster Senilai Rp19,2 Miliar dari Perairan Jawa Barat

Kolaborasi mantap antara Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 91.246 benih lobster.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;