Polisi Ringkus Pelaku Penjual Obat Covid-19 di Surabaya

<p>Foto: polisi sidak p njual-obat di Surabaya.</p>
Foto: polisi sidak p njual-obat di Surabaya.

Berita nasional, gemasulawesi– Tim Satgas Gakkum Aman Nusa II Polda Jawa Timur ringkus seorang perempuan berinisial ES (36) warga Margorejo Indah, Wonocolo merupakan terduga pelaku penjual obat covid-19 di Surabaya.

“Kami telah berhasil mengungkap terkait adanya dugaan penjualan obat-obatan oleh orang yang tidak berhak,” ungkap Irjen Nico Afinta, Kapolda Jatim, di Surabaya, Sabtu 10 Juli 2021.

Dalam penangkapan terduga pelaku penjual obat covid-19 di Surabaya, Tim Satgas Gakkum Aman Nusa II Polda Jawa Timur juga berhasil mengamankan ratusan barang bukti obat, suplemen dan alat-alat kesehatan turut.

“Tim juga telah melakukan penyitaan sebanyak 43 jenis obat. Dan tersangka satu orang,” terangnya.

Selain menimbun, tersangka pelaku penjual obat covid-19 di Surabaya juga menjual tanpa punya kewenangan.

Sebab, selama ini tersangka pelaku penjual obat covid-19 di Surabaya menjual secara ilegal atau bukan di tempat resmi.

“Di mana obat ini dijual? Bukan dijual di tempat orang menjual seperti apotek. Tapi rumah biasa. Kemudian yang bersangkutan juga tidak punya kewenangan menjual obat itu,” jelasnya.

Baca juga: Menjual Obat Covid-19 Tidak Sesuai HET Dibekuk Polisi

Polisi Ringkus Pelaku Penjual Obat Covid-19 di Surabaya
Foto: Illustrasi obat covid-19.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Atas perbuatannya ini, tersangka pelaku penjual obat covid-19, kini dikenakan Pasal 198 Undang-undang tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga mengajak masyarakat khususnya para pelaku usaha tidak menimbun obat.

Baca juga: BPOM Musnahkan Obat Ilegal Palu Temuan Dalam Dua Tahun

Dia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan, jika ada praktik penimbunan obat di tengah pandemi covid-19.

“Kami mengajak kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan seperti ini. Karena obat-obatan sekarang banyak dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: Parigi Moutong Batalkan Tatap Muka di Sekolah

Sebelumnya, Polisi Jatim melakukan pengecekan dan pengawasan kelangkaan obat di sejumlah pedagang besar farmasi dan apotek. Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri dan Kabareskrim di tengah pandemi covid-19.

Dalam pengecekan dan pengawasan ini, menurut Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat, pihaknya telah memerintahkan Subdit II Ditnarkoba Polda Jatim yang dipimpin langsung Kompol Roni.

Menurut Hanny, pihaknya memprioritaskan pengawasan obat untuk covid-19. Khususnya yakni jenis invermectin. (***)

Baca juga: Kejati Sulawesi Tengah Kembali Tahan Tersangka Korupsi BPKAD Balut

...

Artikel Terkait

wave

Presiden Perintah TNI Bantu Nakes Tangani Pasien Covid-19

Presiden Indonesia Joko Widodo perintah TNI bantu Nakes dalam penanganan pasien covid-19 tidak bergejala dan bergejala ringan.

SEA Games Ditunda, PB PASI Tunggu Sikap Pemerintah

PB PASI masih tetap melakukan pemusatan latihan meskipun telah beredar kabar terkait rencana pemberhentian anggaran, SEA Games ditunda.

Kemnaker Apresiasi Pemberian Vaksin kepada Pekerja

Program vaksin kepada pekerja dari perusahaan membantu pemerintah dalam memberi perlindungan pekerja dan keluarganya dari penularan virus

Iseng Mencuri, Pemuda di Lamongan Diamankan Polisi

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pemuda iseng mencuri pocong-pocongan di alun-alun Lamongan, yang terekam kamera CCTV

Khawatir Petani Merugi, APTI Tolak Revisi Aturan Rokok

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan menolak rencana revisi aturan rokok Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;