Tahanan Kejari Parigi Moutong di Lapas Palu Kabur

Tahanan Kejari Parigi Moutong di Lapas Palu Kabur

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=k6YgwjsNlbk[/embedyt]

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Seorang wanita tahanan Kejari Parigi Moutong di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, bernama Melvira Widiyanti Binti Mahmud alias Anjani, dikabarkan kabur.

Tahanan Kejari Parigi Moutong kasus Narkotika itu dikabarkan melarikan pada Jumat tanggal 5 maret 2021.

“Kami menerima informasi ini, awalnya dari Lapas Kelas III Palu. Terdakwa kabur dengan cara melompati pagar Lapas bagian belakang,” ungkap Kepala Kejari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Mohamat Fahrorozi, di gedung Kejaksaan Parimo, Senin 8 Maret 2021.

Sebenarnya kata dia, tahanan Kejari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, atas nama Melvira alias Anjani dalam waktu dekat akan masuk agenda persidangan online dari Lapas Palu.

Baca juga: BMKG: Waspadai Daerah Rawan Longsor di Sulteng

Namun, tahanan beralamatkan di Jalan Tanjung Angin, Kelurahan Tatura Utara, Palu Selatan, Kota Palu sudah lebih dulu melarikan diri.

“Meskipun persidangan tetap berjalan dengan keadaan seperti ini. Kami akan meminta penundaan dulu. Dalam rangka pencarian tahanan ini,” sebutnya.

Baca juga: Kabur, Satu Pasien Positif Corona di RSU Anutapura Kota Palu

Kaburnya tahanan Kejari Parigi Moutong ini, mendadak viral di jagad maya. Bahkan, Lapas menetapkan tahanan itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia berharap, tahanan wanita ini bisa koperatif dengan menyerahkan diri. Sehingga, persoalan hukum bisa terselesaikan.

Menurutnya, Kejari Parigi Moutong terus melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas III Palu. Serta, menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menginformasikan kepada hakim yang menyidangkan perkara ini.

Baca juga: Kabur Lagi, Dua Pasien Positif Covid-19 Kota Palu

“Upaya yang kami lakukan saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Lapas,” ucapnya.

Ia menambahkan, tahanan Kejari Parigi Moutong kasus Narkotika atas nama Melvira alias Anjani, merupakan perkara Kejati dan Polda Sulteng. Yang diserahkan kepada Kejari Parigi Moutong.

“Terdakwa Anjani juga tidak sempat ditempatkan di Lapas Olaya Kecamatan Parigi,” tutupnya.

Baca juga: Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng

Baca juga: Gempa 5,0 SR Buol, Dirasakan III MMI di Parimo

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Razia Rumah IRT Pengedar Miras di Bunta, Banggai

Polsek Bunta razia salah satu rumah IRT pengedar Miras di Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi salah satu faktor pemicu gangguan Kantibmas

Belasan Warga Diamankan Polisi Akibat Konsumsi Miras di Banggai

Aparat kepolisian di Banggai, Sulawesi Tengah, amankan belasan warga yang konsumsi Miras, Mereka diamankan dari dua tempat berbeda.

Polisi Musnahkan Pabrik Penyulingan Miras di Pagimana

Polsek Pagimana musnahkan pabrik penyulingan miras di Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, dimusnahkan 800 liter bahan baku minuman keras.

Polisi Grebek Rumah IRT Penjual Miras di Toili, Banggai

Polisi gerebek rumah IRT penjual Miras tanpa izin di Toili Barat, Banggai, Sulawesi Tengah, rumah SL alias L (29) di Desa Pandanwangi.

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Dampelas, Donggala

Tim Saroja dari Polsek Damsol, Donggala, Sulawesi Tengah, ungkap pelaku pembunuhan pria berinisial AW (52) di Desa Ponggerang, Dampelas.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;