Penjajah Israel Dituding Lakukan Genosida dan Kejahatan Perang terhadap Palestina, Ini Aturan Hukumnya

Ket. Foto : Ini Aturan Hukum tentang Kejahatan Perang Seperti yang Dituduhkan kepada Israel terhadap Palestina (Foto/Instagram/@UNRWA)

Internasional, gemasulawesi – Sejak tanggal 7 Oktober 2023 lalu, Israel resmi memulai agresinya yang disebutkan lebih parah dari yang sebelumnya ke Palestina, terutama Jalur Gaza.

PBB baru-baru ini membuat pernyataan bahwa Israel telah melakukan kekejaman perang yang dilarang di dunia internasional atau genosida terhadap masyarakat Palestina lewat agresi selama lebih dari sebulan terakhir ini melalui hukuman kolektif.

PBB dalam pernyataannya beberapa waktu yang lalu menegaskan jika evakuasi paksa yang Israel lakukan kepada warga Palestina juga termasuk ke dalam kejahatan perang.

Baca: Semua Pekerjaan Kemanusiaan Beresiko Dihentikan, UNRWA Peringatkan Adanya Upaya yang Disengaja untuk Hambat Operasi Gaza

Diketahui jika Israel telah memberikan waktu 4 jam setiap harinya untuk masyarakat Palestina mengungsi ke daerah selatan.

Rakyat Palestina dilaporkan harus menempuh perjalanan bermil-mil jauhnya untuk sampai ke tempat yang aman.

Israel mengklaim pihak mereka memiliki hal untuk melakukan pembelaan diri dari apa yang dilakukan pejuang Hamas kepada mereka dan berusaha menghancurkan pejuang Hamas.

Baca: Sebut Zionis Tidak Tertarik Membangun Perdamaian, Direktur Komunikasi Turkiye Kecam Penjajah Israel Karena Sebarkan Disinformasi

Israel telah melakukan serangan udara dan darat di Gaza sejak Hamas melakukan pembunuhan terhadap 1.400 orang warga Israel.

Dan juga setelah Hamas menyandera lebih dari 200 orang Israel yang dilakukan mereka di tanggal 7 Oktober 2023 lalu.

PBB menekankan perlindungan warga sipil adalah hal yang paling utama atau prioritas utama dalam konflik apapun dan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Baca: Militer Penjajah Israel Dikabarkan Telah Masuk, Ini Sejarah RS Al Shifa yang Merupakan Rumah Sakit Terbesar di Gaza Palestina

Dan hal itulah yang disebut hukum humaniter internasional.

Di sisi lain terdapat Konvensi Jenewa yang memiliki 4 prinsip utama.

Yang pertama adalah staf medis dan rumah sakit di zona perang harus dilindungi dan mereka juga harus diizinkan untuk bekerja dengan bebas.

Baca: Perang Penjajah Israel dan Palestina Sekarang Disebut Nakba Gaza 2023, Ini Pengertian dan Kronologinya

Prinsip yang kedua yaitu siapapun yang terluka dalam pertempuran dan tidak lagi berperang berhak untuk mendapatkan perawatan medis.

Yang ketiga, tahanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan yang terakhir, pihak-pihak yang bertikai harus dan wajib melindungi warga sipil, termasuk larangan menargetkan infrastruktur sipil seperti pasokan air dan listrik.

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah salah satu bagian yang dimiliki PBB dimana suatu negara dapat mengajukan kasus serupa terhadap negara lain.

Baca: Perang Penjajah Israel Palestina, Qatar Upayakan Kesepakatan untuk Bebaskan 50 Sandera dengan Imbalan Gencatan Senjata 3 Hari

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dibentuk di tahun 2002 lalu untuk mengadili setiap individu atas kejahatan ini.

Diketahui jika Amerika Serikat, China, Rusia, India dan Israel memilih untuk tidak menandatangani perjanjian ini meskipun Otoritas Palestina bergabung di tahun 2015 lalu.

Jaksa ICC, Kharim Khan, baru-baru ini melakukan kunjungan ke Mesir namun dia tidak bisa masuk ke Gaza.

Baca: Tekankan Dukungan Negaranya, Istri PM Libya Sebut Palestina Dikecualikan dari Deklarasi HAM

Saat konferensi pers, dia menyampaikan peringatan khusus untuk militer Israel, yaitu bahwa setiap serangan yang memiliki dampak pada warga sipil yang tidak bersalah harus dilakukan sesuai dengan hukum dan adat kebiasaan perang. (*/Mey)

Bagikan: