Selidiki Kematian Wanita di Pontianak Usai Terpental Treadmill yang Sempat Viral, Polisi Tetapkan Pemilik Tempat Fitness Sebagai Tersangka

Kapolresta Pontianak tetapkan pemilik tempat fitness di Pontianak sebagai tersangka terkait kasus meninggalnya seorang wanita usai terpental treadmill. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @memomedsos

Hukum, gemasulawesi - Sebuah kejadian tragis yang menimpa seorang wanita berusia 22 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial F, di K-Gym, sebuah tempat fitness sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Dimana F meninggal dunia setelah jatuh dari lantai 3 gedung fitness di Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak, Kalimantan Barat. 

Menurut informasi yang diperoleh, insiden ini terjadi setelah korban terpental dari treadmill yang digunakannya di lantai 3 gedung fitness tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa korban jatuh dari jendela setelah mengalami kecelakaan saat berolahraga di treadmill. 

Baca Juga:
Fakta Baru Terungkap Terkait Viralnya Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Jatiasih Bekasi, Ternyata Terapkan Sistem Ini

"Diduga korban terjatuh dari jendela di lantai 3 tersebut setelah terpental dari treadmill. Kami menduga, hal ini mungkin terjadi karena korban tidak terbiasa menggunakan treadmill tersebut," ujar Kombes Adhe Hariadi.

Rekaman CCTV menunjukkan treadmill yang digunakan oleh F menghadap ke arah belakang, padahal seharusnya menghadap ke jendela, yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Antonius Trias Kuncorojati, juga membenarkan bahwa rekaman CCTV menunjukkan posisi treadmill yang tidak sesuai standar. 

"Rekaman CCTV menunjukkan bahwa treadmill menghadap ke arah yang tidak semestinya, yang mungkin berkontribusi pada kecelakaan tersebut," kata Antonius Trias Kuncorojati.

Baca Juga:
Sempat Cekcok dengan Warga dan Wali Murid, Kepala Desa Menganti Buka Suara Terkait Dugaan Pungli di SDN 1 Jatimulyo Kebumen

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan SY, pemilik tempat gym, sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan empat alat bukti yang menunjukkan adanya kelalaian dari pihak pemilik gym. 

Polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pelaku dan saksi ahli, untuk mengungkap lebih lanjut tentang kejadian ini.

Menurut hasil penyelidikan, kasus ini disebabkan oleh kelalaian dari pihak pelaku dan korban. SY dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun. 

Baca Juga:
Dalam Semua Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Sulsel Sebut 31 Orang Pantarlih Diduga Tercatat Anggota Parpol Tidak Akan Direkrut Sebagai Penyelenggara Pemilu

Penetapan tersangka ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini mengangkat isu penting mengenai keselamatan di fasilitas umum seperti gym. 

Insiden tersebut menunjukkan perlunya standar keselamatan yang ketat dan pengawasan yang lebih baik untuk mencegah kecelakaan serupa. 

Polisi berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang lalai dalam menjaga keselamatan, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya prosedur keselamatan di tempat-tempat fitness. 

Baca Juga:
Ikuti Jejak PBNU, Muhammadiyah Kini Terima Tawaran Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, Anwar Abbas: Ini Bukan Hanya tentang Ekonomi

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa fasilitas yang mereka gunakan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. (*/Shofia)

Bagikan: