Berita Hukum, gemasulawesi – Dukun wanita pengganda uang di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap anggota Polres Bone atas kasus penipuan uang dengan modus bisa menggandakan uang.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan dan mengatakan uang mereka ratusan juta diubah menjadi tisu pada Rabu 24 Agustus 2022.
Dukun wanita pengganda uang berinisial RT 48 tahun ditangkap tanpa perlawanan pada Senin 22 Agustus 2022 pukul 23.00 WITA di rumahnya di Desa Sinjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
RT ditangkap Resmob Polres Bone berdasarkan laporan korbannya, Darmang 49 tahun, warga Dusun Campaniga, Desa Libureng, Kecamatan Tinta, Kabupaten Bone, yang merasa ditipu oleh RT.
Kasus ini bermula pada Februari 2022. Awalnya, korban mendengar informasi bahwa RT mampu melipatgandakan uang ratusan crore menjadi miliaran rupiah. Korban kemudian menyerahkan uang senilai Rp 230 juta dengan harapan menjadi Rp 2,3 miliar.
“Saya serahkan Rp 230 juta, katanya nanti jadi Rp 2,3 miliar,” jelas Darmang saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sarung dan diberikan kepada RT. Kemudian RT menggunakan ritual tertentu.
RT kemudian menyerahkan peti berisi sarung yang sebelumnya diserahkan oleh korban. Pelaku juga memerintahkan peti mati dibuka dalam waktu 6 bulan.
Setelah batas waktu habis, korban membuka peti tersebut. Namun, alih-alih berisi miliaran rupee seperti yang dijanjikan RT, itu adalah gulungan tisu.
“Kasus ini berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dimana korban ditipu oleh tersangka dengan tersangka bertindak sebagai dukun pengganda uang, dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta,” ucap AKBP Ardiansyah, Kapolres Bone saat dikonfirmasi pada, Rabu 24 Agustus 2022.
Baca: Tiga Hari Hilang, Kakek di Sulawesi Utara Ditemukan Meninggal
Saat ini RT masih dalam pemeriksaan di Mapolres Bone. Polisi sendiri masih mencari tahu keberadaan sisa uang korban yang diambil tersangka.
Polisi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hal-hal aneh yang dapat merugikan diri sendiri.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya dengan hal-hal aneh seperti ini. Niat awalnya adalah untuk mencari keuntungan dengan cara yang sederhana dan praktis, tapi malah merugi,” ucap AKBP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Bone. (*/Ikh)
Baca: Waspada, BMKG Prediksikan Gelombang Tinggi Diperairan
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sulawesi di: Google News