Jadi Pengedar Sabu, Karyawan BUMN di Sumatera Utara Ditangkap

<p>Ilustrasi</p>
Ilustrasi

Berita Hukum, gemasulawesi – Jadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang karyawan BUMN berinisial DKS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara, dia diamankan Bersama barang bukti sabu seberat 32,02 gram.

Kepala Badan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, DKS merupakan warga Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dia ditangkap menyusul laporan warga dengan aktifitas tersangka yang meresahkan.

“Pada Minggu dini hari, 26Juni 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. DKS berhasil ditangkap saat menjemput paket sabu dari bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Dari tersangka disita satu kantong plastik berisi butiran kristal diduga jenis sabu seberat 32,02 gram,” jelas Martualesi disalah satu media, Senin 27 Juni 2022.

Martualesi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan DKS, ia telah menjalankan bisnis ilegalnya jadi pengedar sabu selama dua bulan terakhir. Setiap bulan ia berhasil menjual 100 gram sabu dengan keuntungan Rp 15 juta.

Baca: Mabuk Cap Tikus, Kasus Pembunuhan di Poso Terungkap

Tersangka sendiri adalah satpam di sebuah bank pemerintah berstatus pegawai. Martualesi mengatakan, sebagai pegawai BUMN, ia mendapatkan gaji Rp 5 juta per bulan.

“Tersangka adalah pegawai BUMN yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun dan berpenghasilan hampir Rp 5 juta lebih setiap bulannya. Dia menerima bonus 5 gaji bulanan setiap tahun,” ucap Martualesi.

Meski berurusan dengan sabu-sabu, DSK tidak mengonsumsi produk ilegal tersebut. Dasarnya adalah tes urine yang dilakukan petugas polisi terhadap tersangka.

Ia mengatakan, tersangka mengaku tidak menggunakan narkoba. Namun, dia terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang. Dari hasil pemeriksaan pertama, urine tersangka negatif narkotika.

Atas perbuatannya, DSK dijerat dengan Pasal 114(2) Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/Ikh)

Baca: Anggota TNI Dikeroyok Juru Parkir Liar di Makassar Usai Belanja

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Mabuk Cap Tikus, Kasus Pembunuhan di Poso Terungkap

Mabuk berat konsumsi cap tikus, Kepolisian Resort Poso, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria berinisial EP,

Anggota TNI Dikeroyok Juru Parkir Liar di Makassar Usai Belanja

Anggota TNI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dikeroyok sejumlah juru parker liar, empat pelaku dari pengeroyokan itu akhirnya

Pasca Selingkuhi Istri Rekan, AKP ZA Dimutasi Dari Polres Way Kanan

Pasca selingkuhi istri rekan sendiri, kini Ajun Komisari Polisi (AKP) ZA telah dimutasi dari posisinya sebagai Kepala

Usai Bunuh Bayinya, Seorang Ibu di Jawa Timur Malah Pergi Gathering

Usai bunuh bayinya, diketahui seorang ibu inisial ES malah pergi ikut gathering suami ke Yogyakarta, bayi laki-laki berusia lima bulan

Kuasa Hukum Dito Mahendra Beberkan Alasan Nikita Mirzani Dilaporkan

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy beberkan alasan kliennya akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;