Mulai Berlaku 3 Mei, Bapanas Sebut Relaksasi Harga Acuan Pembelian Gula di Tingkat Produsen Berlanjut hingga Akhir Oktober

Ket. Foto: Bapanas Menyatakan Relaksasi Harga Acuan Pembelian Gula di Tingkat Produsen Berlanjut hingga Akhir Bulan Oktober Source: (Foto/ANTARA/HO-Dokumentasi)

Ekonomi, gemasulawesi – Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyatakan jika pihaknya telah menetapkan kebijakan relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen akan berlanjut hingga tanggal 30 Juni 2024.

Di sisi lain, Arief Prasetyo Adi mengatakan untuk relaksasi harga acuan pembelian atau HAP gula di tingkat produsen akan terus berlanjut hingga 31 Oktober 2024.

Disebutkan Kepala Bapanas jika relaksasi HAP di tingkat produsen telah mulai berlaku dari tanggal 3 Mei 2024 sekitar Rp 14.500,00 per kilogramnya.

Baca Juga:
Untuk Menjaga Inflasi, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Mengikuti Pertemuan Virtual yang Digelar Kementerian Dalam Negeri Setiap Pekan

Menurutnya, akhir bulan Oktober adalah berakhirnya musim giling.

Dalam keterangannya hari ini, 5 Juni 2024, dia mengatakan jika relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen sekitar Rp 17.500,00 per kilogramnya.

Dia menambahkan untuk daerah atau wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan, serta wilayah 3TP atau tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan, harga gula konsumsi di tingkat konsumen atau ritel sekitar Rp 18.500,00 per kilogram.

Baca Juga:
Atas Langkah Perluasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas, PBNU Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi

Arief menuturkan jika relaksasi harga gula di tingkat konsumen yang diperpanjang hingga akhir Juni nanti, nantinya akan dilakukan evaluasi secara rutin atau berkala.

Dikutip dari Antara, Arief juga mengharapkan Satgas Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala.

“Baik di tingkat produsen ataupun konsumen,” ujarnya.

Baca Juga:
Berkaitan dengan Pemberian Hak kepada Ormas untuk Mengelola Pertambangan, Menteri LHK Tegaskan Telah Sesuai dengan Ketentuan UUD

Dia menerangkan hal tersebut dilakukan untuk memastikan jika implementasi relaksasi HAP gula konsumsi di tingkat produsen sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut.

Sebelumnya, dia mengungkapkan jika penetapan relaksasi HAP gula melalui Rakor Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP Gula Konsumsi lintas kementerian dan lembaga.

“Kebijakan itu berlaku sejak tanggal 5 April 2024 hingga 31 Mei 2024,” katanya.

Baca Juga:
Agar Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP Semakin Baik, BPH Migas Sebut Pemprov Dapat Berkoordinasi dengan Sejumlah Pihak Terkait

Dia menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan dikarenakan harga komoditas itu secara global cukup tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, dia menilai jika tingginya harga gula saat ini adalah momentum yang tepat untuk meningkatkan produksi gula di dalam negeri. (*/Mey)

Bagikan: