Angka Piutang Pajak Sulawesi Utara Tembus Puluhan Miliar

Ket Foto: Ilustrasi Piutang Pajak Sulawesi Utara (Foto/Pixabay)

Sulawesi Utara, gemasulawesi – Angka piutang pajak Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tembus puluhan miliar. Hal ini disebabkan banyaknya wajib pajak yang punya kendaraan menunggak membayar pajak.

Padahal penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Utara bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun angka piutang pajak Sulawesi Utara mencapai Rp 80 Miliar

“Tentunya kami mengimbau untuk masyarakat agar wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajak mereka. Sebab pajak ini juga diperuntukan guna pembangunan daerah,” kata Filma Kepel, Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara.

Baca: Gubernur Sulawesi Utara Intruksikan Besihkan Tempat Ibadah Usai Banjir Manado

Angka Rp 80 Miliar itu pun sudah berangsur-angsur berkurang, sebab ada yang telah melunasi, akan tetapi ada pula langkah-langkah untuk penghapusan piutang.

Sejumlah tahapan penghapusan piutang pun angkanya lumayan, ada yang mencapai 9 Miliar serta Rp 5,9 miliar.

“Data piutang tersebut tak semua sebab tak bayar pajak, ada yang telah ganti nomor polisi, telah Pemuktahiran data, ataupun mutasi keluar provinsi,” lanjut dia.

Baca: Manado Diterjang Banjir, Lobi Kantor Gubernur Sulawesi Utara Jadi Posko Bencana

Kendaraan di Sulawesi Utara angkanya mencapai 900.000, dan masih didominasi oleh kendaraan roda 2, dibanding kendaran roda empat.

Potensi pajak kendaraan sudah dimaksimalkan dengan berbagai program, paling populer adalah menarik minat wajib pajak semisal dengan keringanan pajak, serta diskon pajak.

Menurutnya diskon pajak diperuntukan bagi masyarakat wajib pajak yang telah membayar meski belum jatuh tempo.

Baca: Manado Dikepung Banjir Akibat Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara

Ada pula potensi kendaraan yang berasal dari luar daerah yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara.

Biasanya untuk kendaraan ini diberikan surat operasional dari kepolisian yang berlaku 90 hari serta dapat diperpanjang.

” Ada juga sebab tugas, berpindah-pindah daerah, kemudian diberikan izin operasi,” jelas dia.

Baca: Infrastruktur di Likupang, Sulawesi Utara Terus Dibenahi Menuju Wisata Super Prioritas

Kasus yang seperti ini, tak dapat dipaksakan kendaraannya wajib mutasi, kecuali kasus orang Sulawesi Utara yang membeli mobil dari luar daerah, lalu dipakai di Sulawesi Utara dianjurkan untuk mutasi kendaraannya agar dapat bayar pajak di Sulawesi Utara.

“Wajib dimutasi dan ganti pelat nomor Sulawesi Utara,” tutupnya. (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: