Parigi Moutong, gemasulawesi - Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia akan membuka peluang besar bagi para guru sekolah swasta untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi para pendidik swasta yang selama ini telah mengabdikan diri di tengah keterbatasan.
Informasi mengenai rencana pengangkatan tersebut disampaikan oleh Ketua Komda Alkhairaat Parigi Moutong, Adrudin Nur, dalam Rapat Koordinasi Komda Alkhairaat zona tiga yang dilaksanakan di lantai dua Kantor Bupati Parigi Moutong pada hari Sabtu, 15 Februari 2025.
Menurut Adrudin, informasi mengenai rekrutmen PPPK bagi guru sekolah swasta diperolehnya setelah bertemu dengan Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, saat kegiatan reses beberapa waktu lalu di Parigi Moutong.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan keluhan terkait nasib guru-guru swasta yang seringkali tidak mendapatkan perhatian secara optimal, baik dalam hal pengangkatan status maupun kesejahteraan.
“Hal ini saya tanyakan kepada beliau pada saat reses. Saya sampaikan ini ke beliau, karena saya kesulitan dengan urusan nasib guru-guru di sekolah swasta,” ungkapnya.
Kondisi yang dihadapi oleh banyak sekolah swasta, menurutnya, cukup memprihatinkan. Meski telah dibangun ribuan gedung sekolah, ketersediaan tenaga pengajar masih sangat terbatas.
Ditambah lagi, sebagian besar guru swasta tidak memiliki kepastian dalam hal pendapatan, karena tidak ada alokasi gaji tetap dari pemerintah.
Situasi inilah yang membuat pihaknya berupaya keras mencari solusi yang konkret untuk para guru.
“Dan Alhamdulillah ketika saya tanya saat itu jawaban beliau adalah di tahun 2025 ada pengangkatan pegawai khusus untuk guru sekolah swasta,” tuturnya.
Adrudin menambahkan bahwa rencana pengangkatan PPPK tersebut nantinya akan ditindaklanjuti ke pihak Pengurus Besar (PB) Alkhairaat di Palu.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dan seluruh jajaran Alkhairaat dalam mendukung proses administrasi, termasuk kejelasan Surat Keputusan (SK) sebagai syarat pendaftaran.
“Yang saya khawatirkan kebijakan pemerintah pusat sudah ada terkait pengangkatan guru untuk sekolah swasta tahun ini, sementara kita orang Alkhairaat sendiri tidak terlibat di dalamnya hanya karena persoalan SK mereka,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar segera ditetapkan SK mana yang akan digunakan oleh guru honorer swasta dalam pendaftaran nantinya. Kepastian tersebut diperlukan agar para guru tidak kehilangan kesempatan hanya karena perbedaan administratif.
“Oleh sebab itu kita harus sepakat hari ini SK mana yang kita gunakan dan SK tahun berapa, jika semua SK itu ditandatangani oleh PB Alkhairaat, maka mereka bisa ikut pada pengangkatan pegawai tahun ini,” kata mantan Kadisdikbud Parimo itu.
Adrudin juga mengingatkan bahwa keterlibatan dalam proses ini tidak boleh hanya terbatas pada Komda saja, melainkan harus melibatkan seluruh pengurus Alkhairaat lainnya yang memiliki tanggung jawab moral dalam memajukan pendidikan agama di daerah.
“Jadi sekaitan hal ini jangan hanya kita di Komda saja, tetapi teman-teman pengurus Alkhairaat lainya juga ikut terlibat sama-sama pendidikan agama di daerah ini,” kata Adrudin menambahkan.
Sebagai catatan, untuk dapat mengikuti seleksi PPPK, para guru sekolah swasta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau yang setara.