KPU Parigi Moutong Menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 Sebanyak 327.357 Pemilih

Ket. Foto: Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pilkada 2024 Ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong Sebanyak 327.357 Pemilih Source: (Foto/Pixabay/@Thor_Deichmann)

Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, telah menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT sebanyak 327.357 pemilih untuk Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam keterangannya setelah rapat pleno terbuka penetapan DPT di Parigi Moutong pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Inform KPU Parigi Moutong, I Made Koto, mengatakan terjadi peningkatan 682 pemilih dibandingkan dengan DPT Pemilu tahun 2024 sebanyak 326.675 pemilih.

Daftar pemilih termuat dalam berita acara Nomor: 682/PL.02.1-BA/7208/2024 tentang rekapitulasi DPT tingkat Parigi Moutong pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga:
Maju Jadi Calon Bupati Parigi Moutong Kasus Lama Diungkit Kembali, Nizar Rahmatu: Hadapi Dengan Senyuman

“327.357 pemilih ditetapkan dalam DPT, terdiri dari 166.858 pemilik laki-laki dan 160.499 pemilih perempuan,” katanya.

Dia menambahkan sebelum sah menjadi daftar pemilih tetap, data pemilih terlebih dahulu disusun sebagai daftar pemilih sementara atau DPS di tingkat Panitia Pemungutan Suara atau PPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, sehingga prosesnya cukup panjang dan diawasi oleh Bawaslu.

Dia menyebutkan KPU telah menentukan jumlah pemilih pada setiap TPS atau Tempat Pemungutan Suara minimal 400 pemilih dan maksimal 600 pemilih.

Baca Juga:
Bawaslu Luwu Utara Pastikan Pengawasan Ketat Akan Dilakukan Setelah Penetapan DPT hingga Berakhirnya Pilkada

Pada pleno terbuka juga ditetapkan 818 TPS atau Tempat Pemungutan Suara di Parigi Moutong yang tersebar di 283 desa atau kelurahan dan 23 kecamatan.

Dari ratusan jumlah TPS atau Tempat Pemungutan Suara, KPU menempatkan 1 TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi 8B untuk melayani hak konstitusi warga binana yang memenuhi syarat memilih.

Made menyampaikan jumlah daftar pemilih tetap di TPS khusus (Lapas) sebanyak 187 orang.

Baca Juga:
Disebut Pernah Dipidana Kasus Korupsi dan Selesai Menjalani Masa Hukuman di Tahun 2013, Begini Jawaban Nizar Rahmatu

“Jika nanti terjadi penambahan jumlah warga binaan dengan usia telah memenuhi syarat memilih, akan kami masukkan ke daftar pemilih tambahan,” jelasnya.

Adapun Pilkada serentak tahun 2024 akan diadakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang di seluruh wilayah Indonesia. (*/Mey)

Bagikan: