Demak, gemasulawesi - Seorang sopir di Demak menjadi sorotan setelah aksinya menembaki ban mobil pengendara lain viral di media sosial.
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Trengguli, Kecamatan Wonosalam, pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam video yang beredar luas, tampak pelaku mengeluarkan senjata api dan menembaki ban mobil korban yang terjebak dalam kemacetan akibat penyempitan jalan untuk perbaikan.
Aksi nekat ini dipicu oleh frustrasi pelaku yang tidak dapat menyalip kendaraan lain di jalan yang sempit.
Baca Juga:
Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polda Metro Jaya, 41 Kilogram Ganja Disita
Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, pelaku awalnya merasa kesal hingga mengambil tindakan impulsif tersebut, yang kemudian berakibat fatal.
Akibat penembakan ini, ban belakang mobil korban tembus dan ban depannya pecah, hingga menimbulkan kerugian material bagi pemilik kendaraan.
Pihak kepolisian mengungkap jika pelaku adalh seorang pengusaha berusia 60 tahun yang diketahui bernama Sunarwan.
Video insiden ini segera menyebar di media sosial, menarik perhatian warganet dan memicu berbagai komentar.
Baca Juga:
Tragedi Kebakaran di Cipinang Baru Jakarta Timur, 3 Balita Meninggal Dunia Akibat Terjebak Api
Banyak orang mengecam tindakan pelaku yang dinilai ekstrem dan tidak rasional.
"Suruh ganti vleg dan ban yang rusak, setelah itu jangan lupa untuk diproses hukum," komentar akun @her***.
Sebagian lagi menyoroti aksi nekad pelaku yang kini membuatnya viral.
"Orang-orang kok gak mikir kalau melakukan sesuatu, udah tau sekarang sedikit-sedikit viral," komentar akun @fai***.
Baca Juga:
Tarif Penumpang pada Moda Transportasi Baru Bus Trans Palu Gratis Selama Masa Uji Coba
Kejadian ini juga menggugah diskusi di kalangan masyarakat tentang pentingnya menjaga emosi saat berkendara, terutama di situasi yang penuh tekanan seperti kemacetan.
Setelah kejadian, korban langsung melapor ke polisi. Penyelidikan dilakukan, dan Sunarwan berhasil ditangkap di Kudus setelah sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyatakan bahwa meskipun Sunarwan memiliki izin untuk kepemilikan senjata api, tindakan yang dilakukannya tidak sesuai prosedur.
“Pelaku adalah pegawai, swasta, komisaris. Terkait asal-muasal pistol itu menjadi kewenangan dari Mabes Polri yang mengeluarkan izin. Kalau saya hanya melakukan pengusutan atas perbuatannya yang melanggar prosedurnya,” jelas Winardi pada Sabtu, 21 September 2024.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai Terus Meningkatkan Pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Insiden ini memberikan pelajaran berharga bagi pengendara lainnya tentang pentingnya kesabaran dan kedisiplinan di jalan raya.
Tindakan sembrono yang diambil dalam keadaan marah dapat berakibat buruk tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (*/Shofia)