Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai Terus Meningkatkan Pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja

Ket. Foto: Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai Terus Meningkatkan Pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja Source: (Foto/Duan)

Banggai, gemasulawesi – Kantor Imigrasi atau Kanim Non-TPI Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja mereka berbagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

Melalui keterangan tertulis yang diterima di Palu pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, mengatakan pihaknya melibatkan para pihak dalam melakukan kegiatan pengawasan yang tergabung dalam Timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing.

Octaveri menyatakan tujuan pengawasan orang asing untuk menjaga keamanan maupun stabilitas politik, terlebih kepatuhan menjalankan aturan-aturan yang diatur dalam keimigrasian.

Baca Juga:
Nizar Rahmatu Sebut Masyarakat Jangan Selalu Dijadikan Objek Meningkatkan PAD, Pemerintah Harus Hadir Dengan Inovasi

Kebanyakan orang asing berada di wilayah kerja mereka, yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Lau, rata-rata pemegang visa kunjungan sehingga perlu diawasi, terutama melakukan pengawasan terhadap masa berlaku dokumen itu.

“Kegiatan pengawasan yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, pihaknya melakukan kolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Banggai Laut mengecek para turis yang berada di sejumlah tempat wisata di kabupaten tersebut,” ujarnya.

Octaveri menyatakan pengawasan terhadap orang asing perlu dikuatkan dengan koordinasi yang masif.

Baca Juga:
Nizar Rahmatu Berkomitmen Membangun Mesjid Agung dan Islamic Center Jika Terpilih Jadi Bupati Parigi Moutong

“Hal itu telah menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” katanya.

Pemerintah berkewajiban untuk melakukan deteksi terhadap potensi pelanggaran hukum keimigrasian, sehingga pihaknya tidak hanya sekedar melakukan pengawasan, tetapi juga turun lapangan melakukan operasi di sejumlah tempat tinggal WNA atau warga negara asing maupun di tempat kerja.

Octaveri menerangkan WNA yang melanggar izin ditindak, tidak ada pembiaran.

Baca Juga:
Pemprov Sulteng Berupaya Memperkuat Ekosistem Koperasi untuk Lebih Berkontribusi dalam Meningkatkan Perekonomian

“Sejauh ini, operasi kami lakukan berlangsung lancar, kami berharap WNA patuh terhadap aturan pemerintah Indonesia,” pungkasnya. (*/Mey)

Bagikan: