Maros, gemasulawesi – Bawaslu Kabupaten Maros memantau langsung proses perekrutan 604 calon penyelenggara ad hoc PTPS pada tanggal 12 hingga 28 September 2024 untuk Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengatakan pihaknya berharap dari monitoring perekrutan PTPS ini dapat memperoleh personel paling baik untuk mengawasi Pilkada 2024 dengan berintegritas, mengingat masa kerjanya cukup singkat, namun perannya sangat penting.
Sufirman menyampaikan monitoring proses rekrutmen PTPS di Panwascam dimaksudkan untuk memastikan semua tahapan berlangsung sesuai dengan aturan, mengikuti, dan juga menerapkan petunjuk teknis atau juknis sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Baca Juga:
Petugas Medis Disiagakan Dinas Kesehatan Sulawesi Barat untuk Menjaga Kesehatan Petugas KPPS
Salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh para calon PTPS adalah tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol sebagai anggota partai politik, tidak terafiliasi dengan calon kepala daerah, dan tidak menjadi bagian dari tim sukses.
“Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan integritas pengawasan di tingkat TPS,” katanya yang juga merupakan Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia Bawaslu Maros ini.
Dikutip dari Antara, dia menyatakan PTPS memegang peran krusial sebagai garda paling depan yang mengawasi Pilkada, khususnya pada tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara atau tungsura sebagai puncak dari pelaksanaan pemilihan yang menjadi perhatian semua orang.
Belajar dari pelaksanaan Pemilu 2024 maupun Pilkada sebelumnya, PTPS menjadi bagian sentral pengawasan khususnya ketika proses tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi.
Dia menyatakan Pemilu 2024 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan.
“Untuk itu, dalam proses rekrutmen mencari PTPS adalah yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan juga mengatasi persoalan,” ungkapnya.
Penentuan PTPS itu harus berdasarkan kemampuan, kriteria, dan syarat yang telah ditetapkan.
Rekrutmen harus mengikuti prosedur dan mekanisme tanpa ada tambahan syarat yang dapat memberatkan calon PTPS. (Antara)