Kendari, gemasulawesi – Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II B Unaaha, Provinsi Sulawesi Tenggara memfasilitasi warga binaan pemasyarakatan atau WBP melakukan perekaman e-KTP dan juga pencocokan NIK menjelang Pilkada tahun 2024.
Dalam keterangannya di Kendari pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024, Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Hery Kusbandono, menyampaikan kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal agar para WBP itu dapat menggunakan hak suaranya saat Pilkada nanti.
Hery Kusbandono menyatakan hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga binaan tetap dapat menyalurkan hak suara meskipun sedang menjalani masa tahanan.
Dia menyebutkan perekaman e-KTP itu dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Kabupaten Konawe yang disaksikan oleh KPU dan Bawaslu Konawe yang diwakilo oleh PPK Kecamatan Tongauna dan Panwascam Tongauna.
Dia menerangkan berdasarkan hasil dari kegiatan itu, sebanyak 27 orang dilakukan perekamam baru dengan rincian 16 orang adalah warga Konawe dan 11 orang warga luar Konawe yang masih dalam wilayah Sulawesi Tenggara yang belum terdaftar di Dukcapil.
“Dan 63 orang yang melakukan cetak ulang KTP disebabkan rusak ataupun hilang,” katanya.
Dikutip dari Antara, Hery Kusbandono menyampaikan hak pilih warga binaan sama pentingnya dengan hak pilih masyarakat yang ada di luar di rumah tahanan, jadi 1 suara saja sangat penting untuk diakomodasi agar dapat menggunakan hak pilihnya nanti di Pilkada.
Supriono, yang merupakan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan menyatakan jajaran Rutan Unaaha akan terus bekerja keras dalam pemutakhiran data kependudukan warga binaan Rutan Unaaha.
Dia menuturkan hal ini berkaitan erat dalam melengkapi berkas administrasi warga binaan maupun dalam memenuhi hak politik warga binaan pada Pemilu 2024 nantinya. (Antara)