Kota Gorontalo, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi Gorontalo semakin serius dalam menyelesaikan sertifikat aset lahan yang belum mempunyai sertifikat.
Hal tersebut dibahasa dalam pertemuan khusus pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024, dengan fokus pada percepatan proses sertifikasi yang menjadi tuntutan DPRD Provinsi Gorontalo.
Yosef Koton, yang merupakan Asisten III Bagian Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Gorontalo, menerangkan langkah ini adalah respons atas permintaan Panitia Khusus atau Pansus DPRD Provinsi Gorontalo.
Panitia Khusus meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menyelesaikan masalah aset lahan yang belum bersertifikat dengan batas waktu satu tahun.
“Oleh sebab itu, kita diberi waktu 1 tahun untuk menyelesaikan masalah aset lahan yang belum bersertifikat ini,” ujarnya.
Dia mencontohkan lahan yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Disebutkan bahwa masih ada 1.437 lahan yang belum memiliki sertifikat.
Apabila digabungkan dengan lahan yang dikelola dinas lain, total lahan yang belum tersertifikasi mencapai lebih dari 1.500 lahan.
“Yang kita bahas hari ini meliputi lahan pemakaman, pompa air, dan PPLP atau Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar,” katanya.
Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi, dia juga mengatakan beberapa lahan telah berhasil diurus sertifikatnya.
Tetapi, dia mengakui pihaknya menggunakan jasa notaris untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat.
Langkah ini diambil setelah belajar dari pengalaman dimana Pemerintah Provinsi Gorontalo pernah menghadapi gugatan terkait lahan yang telah bersertifikat tetapi tidak mempunyai kelengkapan administrasi yang memadai.
Baca Juga:
Geger Pemilihan Trans Queen di Gorontalo hingga Picu Pro dan Kontra, Polisi Periksa Panitia Acara
“Setelah bersertifikasi, kita digugat kembali dan kalah,” ungkapnya.
Sebab itu, dia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses sertifikasi.
Yosef juga berharap upaya yang tengah dilakukan ini dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat aset milik pemerintah agar masalah kepemilikan lahan tidak lagi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Asisten II Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto, Badan Keuangan, Inspektorat Provinsi Gorontalo, dan pihak-pihak terkait lainnya. (*/Mey)