Heboh Kasus Jual Beli Bayi di Depok Hingga Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah, Begini Modus Operandi Pelaku

Viral kasus jual-beli bayi di Depok. Sindikat terungkap lewat Facebook, delapan orang ditangkap polisi. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Depok, gemasulawesi - Kasus jual-beli bayi di Depok telah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya sindikat perdagangan anak yang terorganisir. 

Praktik ilegal ini mengejutkan banyak pihak karena menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayi mereka. 

Sindikat ini memanfaatkan Facebook untuk memposting iklan yang menawarkan imbalan antara Rp10-15 juta kepada orang tua bayi. 

Bayi-bayi tersebut kemudian diangkut ke Bali untuk dijual kembali dengan harga hingga Rp45 juta.

Baca Juga:
Sempat Pamit Ambil Gaji yang Tertunda, Petugas Keamanan di Palembang Ini Tewas Ditembak Rekan Kerjanya

Sindikat ini menunjukkan tingkat perencanaan dan organisasi yang sangat tinggi.

Iklan yang dipasang di Facebook merupakan bagian dari strategi mereka untuk mencari calon penjual bayi. 

Setelah bayi diperoleh, sindikat ini memiliki sistem yang matang untuk mengangkut dan menjual bayi ke pasar gelap, dengan beberapa lokasi termasuk Bali sebagai titik penjualan.

Kepolisian akhirnya berhasil membongkar sindikat ini berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok. 

Baca Juga:
APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan dan Disepakati Bersama oleh DPRD serta Pemprov Gorontalo

Penyelidikan dimulai setelah informasi mengenai bayi yang akan dijual diperoleh pada tanggal 26 Juli.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendapati bahwa ada dua bayi, satu laki-laki dan satu perempuan, yang direncanakan akan dibawa ke Bali.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa sindikat ini cukup terorganisir dan canggih. 

"Kami mendapatkan laporan bahwa ada dua bayi yang akan dijual, dan melalui penyelidikan kami mengetahui bahwa mereka akan dibawa ke Bali," ujar Arya dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Agustus 2024.

Baca Juga:
Bekerja Sama dengan Kemenkes yang Disupport SKALA, Dinkes Gorontalo Laksanakan Bimtek Penyusunan PHA dan DHA

Delapan orang yang terlibat dalam sindikat ini telah ditangkap, termasuk RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41). 

Modus operandi mereka melibatkan iklan di media sosial untuk menarik orang tua yang bersedia menjual anak mereka, serta sistem penjualan yang melibatkan beberapa lokasi, termasuk Bali.

Para tersangka kini menghadapi tuduhan berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik perdagangan anak yang sangat serius dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta tindakan terhadap perdagangan manusia di Indonesia. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini