Ramai Diperbincangkan! Kasus Dugaan Pungli di SMAN 9 Kota Tangerang Mencuat, Orang Tua Siswa Diminta Bayar Rp11 Juta, Begini Kronologinya

Dugaan praktik pungli muncul saat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di SMAN 9 Kota Tangerang. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Tangerang, gemasulawesi - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan SMAN 9 Kota Tangerang tengah menjadi sorotan dan mengundang kecaman luas di dunia pendidikan. 

Dugaan pungli ini mencuat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMAN 9 Kota Tangerang.

Di mana sejumlah orang tua siswa SMAN 9 Kota Tangerang melaporkan adanya permintaan uang sebesar Rp11 juta dari oknum guru agar anak mereka bisa diterima di sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pungli ini melibatkan seorang guru berinisial DFS yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS). 

Baca Juga:
Buntut Kematian Wanita Asal Medan Usai Sedot Lemak, Polisi Panggil Kepala Dinas Kesehatan Kadinkes Depok, Usut Dugaan Malpraktik

Menurut keterangan seorang saksi yang enggan disebutkan namanya, DFS menjanjikan kemudahan dalam penerimaan siswa dengan menawarkan jalur belakang dalam seleksi. 

“Ada oknum guru yang menjanjikan calon siswa bisa diterima jika membayar uang pelicin. Dia bahkan menyebutkan adanya jalur belakang dalam proses seleksi,” jelas saksi, sebagaimana diunggah di akun Instagram @infotangerang.id pada Rabu, 30 Juli 2024.

Orang tua siswa yang dihubungi oleh DFS merasa sangat dirugikan oleh praktik ini. 

Mereka dihadapkan pada permintaan pembayaran sebesar Rp11 juta untuk mempercepat proses penerimaan anak mereka, sementara anak-anak yang tidak membayar uang tersebut, meskipun memiliki prestasi akademik yang baik, justru tidak diterima. 

Baca Juga:
Heboh Protes Sopir JakLingko Terkait Dugaan Adanya Diskriminasi dalam Pembagian Kuota hingga Gaji yang Tak Diterima Full, Cek Faktanya

Hal ini menimbulkan ketidakadilan yang mencolok dan merusak kepercayaan terhadap sistem seleksi PPDB.

Lebih mengejutkan, terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang tercantum dalam sistem PPDB SMAN 9 Kota Tangerang dan data saat pendaftaran ulang. 

Saksi mengungkapkan bahwa nilai yang tercatat di sistem tidak sesuai dengan hasil pendaftaran ulang, menandakan adanya kemungkinan manipulasi data yang terkait dengan pungli tersebut. 

“Nilai di sistem PPDB berbeda dari data pendaftaran ulang, ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses seleksi,” katanya.

Baca Juga:
Digelar Besar-Besaran! Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal Senilai Rp165 Miliar di 3 Lokasi Berbeda, Ini Rincian Detailnya

Berita mengenai kasus pungli ini dengan cepat menyebar di media sosial, memicu reaksi dari berbagai pihak. 

Banyak netizen yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

"Usuttt tuntass bukan SMA aja kali, SD aja adaaa," komentar akun @lil***.

Kecaman ini semakin memperburuk citra pendidikan yang seharusnya menjadi ruang yang adil dan transparan untuk semua calon siswa.

Baca Juga:
Menjelajahi Pesona Waduk Riam Kanan, Danau Buatan Terbesar di Kalimantan Selatan dengan Keindahan Alam dan Sejarah Menarik

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pungli tersebut.

Kurangnya respons dari pihak sekolah hanya menambah kecurigaan dan ketidakpuasan publik terhadap penanganan kasus ini.

Kasus dugaan pungli di SMAN 9 Kota Tangerang ini mencoreng dunia pendidikan dan menyoroti perlunya reformasi dalam proses penerimaan siswa. 

Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam setiap aspek proses seleksi adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi hak yang adil bagi semua anak. 

Baca Juga:
Menyusuri Misteri dan Keindahan Goa Luweng Jaran Pacitan, Petualangan Menantang di Perut Bumi Jawa Timur

Upaya pencegahan dan penanggulangan pungli harus menjadi prioritas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Indonesia. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini