Ditegur Langsung oleh Walikota Medan Bobby Nasution, Petugas Dishub yang Laporkan Penjual Martabak ke Polisi Langsung Cabut Laporannya

Petugas Dishub Medan langsung mencabut laporannya terhadap penjual martabak usai ditegur Walikota Bobby Nasution. Source: Foto/Instagram @dishub_medan

Medan, gemasulawesi – Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akhirnya mencabut laporan terhadap Ponimin alias Amin, seorang pedagang martabak, atas tuduhan pencemaran nama baik terkait permintaan martabak gratis. 

Pencabutan laporan ini terjadi setelah Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution atau dikenal Bobby Nasution, mengarahkan agar laporan dari salah satu anggota Dishub tersebut dihentikan.

Julianto Chandra, petugas Dishub yang melaporkan Ponimin, mencabut laporannya di Polrestabes Medan usai mendapat teguran langsung dari Bobby Nasution. 

Dalam surat pernyataan pencabutan laporan yang beredar di kalangan jurnalis, Julianto menyatakan bahwa perkara ini telah dianggap selesai dan tidak ada lagi tuntutan di masa depan.

Baca Juga:
Mengungkap Sejarah di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Wisata Edukatif dengan Pesona Arsitektur Klasik dan Diorama Perjuangan Bangsa

 "Dengan dicabutnya pengaduan saya ini, maka perkaranya telah selesai dan tidak ada saling tuntut-menuntut, baik pidana maupun perdata, dikemudian hari dan saya bermohon agar kiranya perkara tersebut, tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis Julianto dalam surat tersebut.

Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan (PP&K) Dishub Kota Medan, Richard Medy, mengkonfirmasi pencabutan laporan ini. 

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan di balik pencabutan tersebut. 

Pencabutan laporan ini tidak terlepas dari instruksi Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. 

Baca Juga:
Usai Amankan 2 Pelaku, Polres Metro Depok Periksa 14 Saksi untuk Mengusut Tuntas Kasus Bullying Siswi SMP di Bojonggede

Bobby menyatakan bahwa tindakan personel Dishub yang melaporkan tukang martabak ke polisi adalah tindakan yang tidak pantas. 

"Lucu kalau laporin-laporin masyarakat. Masa ngelaporin masyarakat? Itu yang kita layani, masa itu kita laporin? Harus lah (cabut laporan)," ujar Bobby dalam keterangannya. 

Bobby menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah.

Insiden ini bermula dari sebuah video yang direkam oleh Ponimin, pedagang martabak tersebut. 

Baca Juga:
Tembakkan Peluru Tajam, Granat Kejut dan Gas Air Mata di Hebron, Tepi Barat, Pasukan Penjajah Israel Membuat Puluhan Warga Palestina Terluka

Dalam video yang kemudian viral di media sosial, Ponimin menyatakan bahwa petugas Dishub meminta martabak gratis dan mengancam melarangnya berjualan karena tidak diberi. 

Video ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat yang mengecam tindakan petugas Dishub.

Setelah video tersebut viral, Julianto Chandra melaporkan Ponimin ke Polrestabes Medan atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Kejadian ini semakin memanas ketika meteran listrik yang digunakan Ponimin untuk berjualan dicabut, menambah beban pada situasi yang sudah sulit bagi pedagang martabak tersebut.

Baca Juga:
Agar Harga Tidak Anjlok, Bapanas Meminta Semua Pihak Mengoptimalkan Penyerapan Produksi Jagung dalam Negeri

Tekanan publik yang meningkat dan intervensi dari Walikota Bobby Nasution akhirnya memaksa Julianto untuk mencabut laporannya. 

Dengan pencabutan laporan ini, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu dilanjutkan ke pengadilan, mengembalikan situasi yang kondusif bagi Ponimin serta menegaskan komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat dengan lebih baik dan penuh empati. (*/Shofia)

Bagikan: